"Tapi oleh pemerintah itu paling tinggi Rp 1.000 per kilometer PPJT-nya. Padahal di PPJT lebih dari Rp 1.000 per kilometer," kata Subakti di kantornya, Senin (11/2/2019).
• Budi Karya Sumadi: Trans Jawa Mampu Pangkas Waktu Tempuh Logistik
Sebagai contoh, tarif Tol Semarang-Batang. Bila merujuk PPJT, maka besaran tarif yang berlaku yakni Rp 1.500. Namun dengan aturan baru, untuk kendaraan Golongan I turun menjadi Rp 1.000 per kilometer.
"Itu artinya pemakai jalan sudah diuntungkan," kata dia.
2. Adanya klasterisasi golongan kendaraan
Adanya klasterisasi golongan kendaraan dari lima golongan menjadi tiga golongan.
Dengan demikian, bila sebelumnya ada lima jenis tarif, kini tinggal tiga jenis tarif.
3. Tarif yang berlaku sekarang sudah didiskon 15 persen
Terakhir, Subakti mengatakan, tarif yang berlaku saat ini telah didiskon 15 persen berdasarkan sistem klaster.
Namun, dari empat klaster yang ada, diskon tersebut baru dimulai untuk klaster II sampai IV.
Berikut rincian klasternya:
- Klaster I: Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan
- Klaster II: Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang
- Klaster III: Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya
- Klaster IV: Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo.
(Berbagai Sumber)