Polemik Ijazah Jokowi

Bambang Tri Mulyono yang Menuding Ijazah Jokowi Palsu Dinyatakan Bebas dari Penjara

Bambang Tri dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Kelas IIA Kabupaten Sragen pada Selasa ( 26/8/2025).

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jateng
BEBAS BERSYARAT - Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover berfoto bersama petugas sebelum keluar dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025). Di lapas tersebut, dia telah menjalani hukuman selama dua tahun dari vonis empat tahun penjara, kini dia bebas bersyarat.  

"Hari ini kita daftarkan PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Solo. Berkasnya sudah diterima, dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt," ujarnya.

Pardiman mengatakan, pendaftaran PK dilakukan di PN Solo karena persidangannya dulu dilakukan di PN Solo. Sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain.

"Kita daftarkan di PN Solo, karena dulu juga di sini. Aturannya memang seperti itu," sambungnya menjelaskan.

Lanjut Pardiman, dasar pengajuan PK, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khusunya pencemaran nama baik. Ia berharap dengan revisi itu, Bambang Tri bisa dibebaskan dari sisa hukumannya.

"Pak Bambang ingin segera bebas. Apalagi sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," katanya.

 Pihaknya juga berharap pemerintahan Prabowo-Gibran memberikan perhatian khusus. Terlebih pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri.

"Barang kali saja dengan kuasa pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Solo menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ijazah palsu Jokowi. Sidang putusan digelar di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

Sidang kasus ujaran kebencian, UU ITE dan penistaan agama dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Hakim membacakan vonis 6 tahun kurungan penjara dengan dakwaan primer.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada Sugi Nur Rahardja selama 6 tahun," kata hakim saat membacakan putusan.

Bambang Tri kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan vonis 4 tahun. Saat ini penulis buku Jokowi Undercover itu sudah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun di Lapas Kelas 2 Sragen.

Ditangkap Jelang Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Sekolah Palsu Jokowi

Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofian Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved