OTT KPK

Prabowo Sudah Ingatkan Anak Buah Tak Korupsi, Istana Beri Sinyal Amnesti untuk Noel Hampir Mustahil

Menurut Hasan Nasbi, Prabowo juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi.

Editor: Feryanto Hadi
YouTube Kompas TV
NOEL TAHAN TANGIS - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menahan tangis saat dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke hadapan wartawan, Jumat (22/8/2025). Noel ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan kepada sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rabu (20/8/2025) malam. 

3. Uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS.

Konstruksi Perkara

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019. 

Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka. 

Berikut rincian aliran dana menurut KPK:

1. IBM diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.

2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).

3. SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.

4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).

Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:

1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.

2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.

3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).

4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved