Royalti Musik
Ariel NOAH dan Piyu Padi Jadi Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta, Ditargetkan Dua Bulan Selesai
Ariel NOAH dan Piyu Padi masuk dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta, khususnya yang berkaitan dengan persoalan royalti musik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Komisi XIII DPR RI gelar rapat konsultasi di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).
Rapat itu digelar untuk membahas soal royalti musik.
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, musisi Ariel NOAH dan Piyu Padi ditunjuk sebagai bagian dari tim perumus revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta, khususnya yang berkaitan dengan persoalan royalti musik.
"Semua yang hadir hari ini, baik artis, pencipta lagu, penyanyi, maupun LMKN, kita masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan UU Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti," kata Dasco seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Jumat (22/8/2025).
Dasco menerangkan, seluruh pihak sepakat untuk berkonsentrasi menyelesaikan revisi UU Hak Cipta dalam waktu dua bulan ke depan.
Baca juga: Soroti Pengelolaan Royalti Musik di Indonesia, Tompi: Jangan Manfaatkan Isu Kesejahteraan Musisi
"Semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta," terang Dasco.
"Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparasi kegiatan-kegiatan penarikan royalty yang ada selama ini," jelas Dasco.
"Kira-kira begitu. Setuju enggak?" ucap Dasco.
Selain itu, disepakati pula bahwa penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN.
Lembaga tersebut juga akan diaudit untuk menjamin transparansi kegiatan penarikan royalti yang berjalan selama ini.
"Setelah itu, baru regulasinya bagaimana, nanti dirundingkan bersama mereka. Termasuk soal syarat berapa persen, aplikasi apa yang akan dipakai, dan lain-lain,” kata Dasco.
Baca juga: Dasco Janji Aturan Baru Royalti Lagu Segera Terbit “UMKM Jangan Takut Memutar Musik”
Revisi UU Hak Cipta
Persoalan royalti musik di Indonesia sudah lama menuai sorotan.
Banyak musisi mengeluhkan sistem penarikan royalti yang dinilai tidak transparan dan merugikan pencipta lagu.
Salah satu lembaga yang selama ini berwenang menarik dan mendistribusikan royalti adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.