Sabtu, 11 April 2026

Pembunuhan

Ibu Prada Lucky Minta Pendampingan LPSK, di Polisi Militer dan Pengadilan

Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mendapat pendampingan selama memberikan keterangan sebagai Saksi.

istimewa
PERMOHONAN LPSK - Ibu Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey bersimpuh di kaki Pangdam Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Kini Ibu Prada Lucky minta perlindungan LPSK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Ibu Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Prada Lucky adalah seorang prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga tewas setelah dianiaya oleh seniornya.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, permohonan ini dikirimkan agar ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mendapat pendampingan selama memberikan keterangan sebagai Saksi.

Sepriana telah menyampaikan, bahwa mengajukan untuk pendampingan ketika nanti diperiksa sebagai saksi, ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).

Pendampingan tersebut akan diberikan baik saat proses penyidikan di Polisi Militer (POM) TNI Kodam Udayana, maupun nanti saat persidangan di Pengadilan Militer.

Baca juga: Mantan KSAD Sebut 20 Tersangka Penyiksa Prada Lucky Tidak Cukup Dipecat, Wajib Dikenakan Pidana

LPSK sebelumnya telah menemui ibu Prada Lucky dan tiga Saksi lain untuk menjelaskan hak-hak mereka, namun baru ibu Prada Lucky yang secara resmi mengajukan permohonan.

Sementara yang sudah mengajukan permohonan perlindungan ibu baru (Prada Lucky), untuk Saksi yang lain belum, tambah Susilaningtias.

"Sementara yang sudah mengajukan permohonan perlindungan baru ibunya (Prada Lucky), untuk saksi yang lain belum," ujar Susilaningtias.

Tiga saksi terkait kasus penganiayaan Prada Lucky yang sudah ditemui LPSK saat melakukan upaya jemput bola di antaranya dokter yang sempat menangani perawatan korban.

Kemudian ibu angkat Prada Lucky yang sempat menemui korban, dan mendapati luka-luka pada bagian tubuh beberapa saat sebelum korban meninggal secara mengenaskan.

LPSK menyatakan terbuka bila seiring jalannya proses hukum, para saksi kasus penganiayaan Prada Lucky mengajukan permohonan perlindungan dan membutuhkan pendampingan.

Baca juga: Ayah Prada Lucky Sempat Emosi Sebut Nama Prabowo Subianto, Kini Minta Maaf

Sebelumnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang merupakan prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT tewas pada Rabu (6/8/2025).

Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat masa pembinaan, hingga kini tercatat sudah 20 tersangka penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan di antaranya merupakan perwira.

Sejumlah kejanggalan 

Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, meninggal, Rabu (6/8/2025).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved