Berita Nasional
Kubu Harry Tanoe Sebut Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sudah kadaluarsa
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KASUS MNC GRUP - Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo. PT CMNP menggugat pendiri dan pemilik MNC Group Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Harry Tanoe agar membayar ganti rugi materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Dia juga menegaskan, terkait gugatan ini belum ada putusan apa pun. Gugatan yang digembar-gemborkan tersebut saat ini baru sebatas pembacaan gugatan.
“Seharusnya tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah lewat waktu/ kadaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahakan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Chris.(m27)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Ini Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP untuk Periode Ketiga |
![]() |
---|
Budi Arie Bimbang Pilih PSI Atau Gerindra, Meski Presiden Prabowo Sudah Bertanya, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Testimoni Gen Z Usai Nonton Film Merah Putih One For All |
![]() |
---|
KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour di Jatinegara Jakarta Timur Terkait Dugaan Korupsi Haji 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Bantah Beri Izin Bupati Pati Menaikan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.