Berita Nasional

Kubu Harry Tanoe Sebut Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sudah kadaluarsa

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KASUS MNC GRUP - Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo. PT CMNP menggugat pendiri dan pemilik MNC Group Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Harry Tanoe agar membayar ganti rugi materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Dia juga menegaskan, terkait gugatan ini belum ada putusan apa pun. Gugatan yang digembar-gemborkan tersebut saat ini baru sebatas pembacaan gugatan.

“Seharusnya tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah lewat waktu/ kadaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahakan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Chris.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved