Pajak Bumi dan Bangunan
PBB Jakarta Naik 50 Persen, Warga Mengeluh Periode Diskon Pendek, Ini Daerah Lain yang Naik
Kenaikan tarif PBB yang berujung pada pemakzulan Bupati Pati Sudewo ternyata terjadi di banyak daerah. Salah satunya Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bupati Pati Sudewo tampaknya bakal menjadi tumbal dari kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB adalah pajak wajib bagi masyarakat di Indonesia yang memiliki gedung atau bangunan di Tanah Air.
Contoh pajak bumi dan bangunan yang paling umum ialah pajak kepemilikan rumah.
Karena akibat kebijakan itu, politisi Partai Gerindra ini terancam lengser.
Baca juga: Bukan Cuma Menaikkan PBB 250 Persen, Ini Dosa Bupati Pati Sudewo yang Dicatat Pansus Pemakzulan
Ternyata, kenaikan tarif PBB itu bukan hanya di Pati, Jawa Tengah, namun di daerah lain juga demikian.
Bahkan untuk DKI Jakarta sudah naik lebih dulu, yakni pada 2023, dengan besaran sekitar 50 persen.
Namun, reaksi warga Jakarta kala itu adem ayem, karena ada program diskon yang sedikit megurangi beban.
Seperti yang diungkapkan seorang warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan lahan sekitar 300 meter persegi, PBB pada 2023 Rp 16,4 juta jika didiskon menjadi Rp 14 juta.
Nah, pada 2024 PBB Rp 24,4 juta, setelah didiskon menjadi Rp 16,6 juta.
Baca juga: Bupati Pati Cabut Rencana Kenaikan PBB 250 Persen
Dan di tahun 2025 ini PBB yang tertera Rp 24,6 juta, dengan diskon 10 persen bila dibayar pada periode 8 April-31 Mei 2025.
"Untuk tahun ini Kami belum bayar karena mahal, selain itu periode diskon juga singkat, 8 April sampai 31 Mei. Beda dengan tahun 2024, periode diskon 4 Juni hingga 30 November" ujar Yanti kepada Wartakotalive.com, Kamis (14/8/2025).
Kenaikan PBB yang sangat drastis juga terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Seperti dialami warga bernama Tukimah (69) yang tinggal di warung sederhana yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Baca juga: AJB Tak Juga Diserahkan, Penghuni Apartemen Keluhkan AKR Land Tak Terbuka soal Penagihan PBB
Dia kaget ketika menerima surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 kenaikan cukup drastis.
"Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya bilang, kok banyak sekali naiknya," kata Tukimah.
PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi tersebut naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam jangka satu tahun.
Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.
Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu bangunan kecil di bagian belakang.
Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah yang telah meninggal dunia.
Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.
"Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian," imbuh Tukimah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.
Satu di antara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.
"Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan," kata Rudibdo kepada Tribun Jateng.
Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.
"Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua," ucapnya.
"Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik," lanjut Rudibdo kepada Tribun Jateng.
Di Jombang, kenaikan PBB-P2 lebih parah, yakni naik hingga 1.000 persen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pun didatangi warga yang protes kenaikan gila-gilaan PBB-P2, Senin (11/8/2025) lalu.
Warga membawa ratusan koin rupiah hasil dari membedah celengan untuk membayar pajak untuk memprotes lonjakan pajak PBB yang terjadi secara drastis sejak 2024.
Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, mengaku pajak PBB yang harus dia bayar tahun 2025 ini tiba-tiba naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.
Untuk melunasi kewajiban itu, ia memecah celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.
“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan," ujarnya.
"Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” ucap Fattah.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono mengatakan, lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023.
Di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP naik tajam sehingga berdampak pada tarif pajak.
“Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta. Namun, tahun depan kami pastikan tidak ada kenaikan lagi,” kata dia dikutip Tribun Jatim.
Hartono mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi.
Bapenda bisa melakukan survei ulang di lapangan dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.
Warga Jombang mengancam akan kembali menggelar aksi jika pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati terkait PBB-P2.
Di kabupaten di ujung Jawa Timur ini juga terbetik kabar terjadi kenaikan PBB yang signifikan sehingga membuat warga resah.
Namun kabar ini dibantah oleh Pemkab Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo menegaskan, tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. “Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata dia, Selasa (12/8/2025).
Guntur meminta warganya agar tidak mudah terprovokasi atas kabar yang beredar. Menurut dia, Pemkab Banyuwangi tidak pernah memiliki proyeksi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikan tarif PBB-P2.
“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin juga menegaskan tidak ada kenaikan PBB P2 di Banyuwangi.
"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya," katanya.
Lanjut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Di Banyuwangi, tarif Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp 1 hingga Rp 5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
Menurut Samsudin, hal ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati," katanya.
Warga Kota Cirebon dikejutkan oleh kenaikan PBB ratusan persen hingga 1.000 persen untuk tahun 2025 ini.
Warga kemudian membentuk Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) untuk menggalang aksi penolakan kenaikan PBB di daerahnya.
PAMAC menggelar aksi damai menolak kenaikan PBB pada 11 September 2025 dengan membuka posko partisipasi untuk mengajak masyarakat menolak bersama-sama atas kenaikan PBB.
“Kami memang harus membela masyarakat yang sedang kesulitan dalam masalah PBB. Untuk aksi yang kami wacanakan itu tanggal 11 September, sehingga sebelumnya mungkin kami akan buka posko di satu tempat untuk partisipasi masyarakat terhadap aksi damai ini,” kata Ketua Harian PAMACI Kota Cirebon, Adji Priatna, Rabu (13/8/2025) malam.
Dasar kenaikan PBB di Kota Cirebon mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Adji mengkritik fokus pemerintah kota yang dinilai hanya mengejar pendapatan dari pajak, sementara sektor lain terbengkalai.
"Pemerintah kota jangan hanya ngejar-ngejar pajak. Masih banyak sektor lain yang harus dibenahi, contoh lima BUMD kita, bobrok semua," kata dia.
Warga Kota Cirebon lainnya yang menolak kenaikan PBB juga membentuk Paguyuban Pelangi Cirebon.
Juru bicara Hetta Mahendrati mengingatkan, perjuangan warga menolak kenaikan PBB sudah berlangsung sejak Januari 2024.
Mereka pernah melakukan hearing di DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review yang akhirnya ditolak.
“Kami sudah mengadu ke Presiden, Kemendagri, sampai BPK. Semua keluhan sudah kami sampaikan, tapi sampai detik ini belum ada satu pun jawaban,” kata Hetta.
Ia menilai kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi tidak masuk akal.
“Tahun 2023 kita baru selesai pandemi, apakah bijak dinaikkan hingga 1.000 persen? Pemerintah bilang ekonomi naik 10 persen, tapi dari mana? Dari titik nol?” ujarnya.
Paguyuban Pelangi Cirebon mengajukan sejumlah tuntutan, yang utama menuntut pembatalan Perda No.1 Tahun 2024 tentang kenaikan PBB dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.
Kedua, jika dalam waktu satu bulan tuntutan tak dipenuhi, warga berencana kembali menggelar aksi besar.
“Kalau di Pati bisa membatalkan kenaikan 250 persen, kenapa di Cirebon tidak? Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan,” ucap Hetta.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Politisi Nasdem Terus Memuji Kinerja Anies Baswedan, Kali ini Soal Gratis PBB |
![]() |
---|
Anies Baswedan Bikin Terobosan, Gratiskan PBB Bagi Rumah yang Digunakan untuk Kegiatan Keagamaan |
![]() |
---|
Taman Mini Indonesia Indah Masih Menyisakan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Rp 350 Juta |
![]() |
---|
4. Realisasi Pekan Panutan PBB-P2 Jakarta Utara Capai Rp 140,2 Miliar |
|
---|
Dispenda : Perusahaan Pengemplang Pajak di Bekasi Akan Disegel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.