Kapolri Perintahkan Polres Pati Usut Pelaku Pembakaran Unjuk Rasa Berujung Ricuh

Listyo Sigit menyayangkan terjadinya tindakan anarkis seperti pembakaran dalam aksi demo di Kabupaten Pati.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
KASUS BUPATI PATI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapiaksi demonstrasi di Kabupaten Pati yang berujung ricuh. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal aksi demonstrasi di Kabupaten Pati yang berujung ricuh hingga menyebabkan sejumlah anggota kepolisian terluka saat melakukan pengamanan.

Listyo Sigit menyayangkan terjadinya tindakan anarkis seperti pembakaran dalam aksi tersebut. 

Ia lalu memerintahkan Polres Kota Pati, Polda Jawa Tengah, untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran.

Adapun dalam aksi unjuk rasa tersebut menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.

"Mungkin karena kemarin juga ada kegiatan-kegiatan pembakaran dan sebagainya, saya minta untuk jajaran mendalami terkait dengan hal-hal yang tentunya tidak kami inginkan itu terjadi di lapangan," ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: 11 Peserta Aksi Unjuk Rasa Menuntut Bupati Sudewo Lengser di Pati Jawa Tengah Diperiksa Polisi

Lebih lanjut, Listyo Sigit menegaskan bahwa Polri tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Kendati demikian, ia mengimbau agar aksi unjuk rasa dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

"Yang jelas kemarin, walaupun ada kegiatan anarkis, situasi tetap bisa dikendalikan. Masyarakat yang ingin bertemu DPRD juga diterima dengan baik dan terjadi diskusi," kata dia.

"Polri selalu memfasilitasi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, tolong dilaksanakan dengan tertib. Karena semua sudah difasilitasi," tegasnya.

Kapolri juga menekankan bahwa Polri tidak akan menghalangi aspirasi masyarakat, bahkan siap melakukan mediasi jika diperlukan.

"Oleh karena itu, manfaatkan saluran dan aturan undang-undang yang ada dengan baik," tambahnya. 

Dosa Bupati Pati

Dosa' Bupati Pati Sudewo itu bukan hanya soal kebijakannya menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) 250 persen.

Kebijakan menaikkan pajak itu hanya menjadi momentum atau jalan masuk untuk membuka borok Pemkab yang lebih besar.

Saat ini Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mulai bergerak cepat memproses tuntutan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Dalam rapat di kantor DPRD Pati, Kamis (14/8/2025), Pansus memadatkan 22 tuntutan pendemo menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang akan dikaji mendalam.

Baca juga: Anggota DPR Sarankan Bupati Pati Diberi Kesempatan Memperbaiki, Bukan Langsung Dimakzulkan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved