Kabar Artis
Jaksa Anggap Fariz RM Bukan Pecandu Narkoba, Ini Reaksi Deolipa Yumara
Musisi Fariz RM diprediksi bakal menerima hukuman berat terkait kasus narkoba yang dilakukannya. Jaksa menilai, dia bukan pecandu.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara secara keseluruhan.
JPU menilai kalau Fariz RM bukan lah pecandu atau pengguna, karena mengonsumsi narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, dalam keadaan sehat.
Narkotika atau narkoba adalah zat atau obat, baik alami maupun sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit, dan menimbulkan ketergantungan.
Baca juga: Legenda Musik Fariz RM: Saya Memang Pengguna Narkotika, Tapi Tidak Bolehkah Saya Direhabilitasi?
Istilah ini sering kali dikaitkan dengan obat-obatan terlarang yang dapat memengaruhi fungsi otak dan sistem saraf, menyebabkan perubahan persepsi, suasana hati, kesadaran, dan perilaku.
Di sisi lain, permintaan Fariz RM dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara yang ingin dibebaskan atau direhabilitasi, tidak berdasarkan dengan hukum.
Deolipa Yumara santai menanggapi JPU yang menyebut kalau Fariz RM bukan lah pecandu dan atau pengguna.
Baca juga: Baca Pledoi di PN Jaksel atas Kasus Narkotika, Fariz RM: Saya Mengakui Bersalah
"Ya itu kan asumsi Jaksa. Tapi sejatinya Fariz adalah pengguna dan pecandu. Karena dia kecanduan sama narkotika," kata Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
"Makanya harus direhabilitasi bukan dipenjara," sambungnya.
Di sisi lain, Deolipa juga merasa ada perbedaan persepsi antara pledoinya dengan JPU, terkait Fariz yang harus dibebaskan karena bukan pengedar.
Deolipa juga tak merasa percintaannya tidak berlandaskan hukum.
Sebab, keinginannya agar Fariz dibebaskan dan direhabilitasi, semua sesuai dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional.
"Ya saya merasa tidak dijelaskan atau tidak diindahkan oleh Jaksa. Semua ini karena perbedaan persepsi ajac," ucapnya.
Deolipa mengambil langkah duplik atau menanggapi jawaban JPU atas pledoi dari dirinya dan Fariz yang dibacakan dalam persidangan pada Senin (11/8/2025).
"Jadi semua akan kita jawab dalam duplik dalam persidangan pada 21 Agustus 2025," ujar Deolipa Yumara.
Musisi Fari RM dituntut enam tahun kurungan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Tuntutan terhadap Fariz RM dibacakan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Setelah melalui pertimbangan, kami Jaksa Penuntut Umum memutuskan, meminta majelis hakim menetapkan terdakwa Fariz Roestam Moenaf dinyatakan bersalah, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis satu bukan tanaman," kata JPU, Senin (4/8/2025).
"Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta rupiah, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun," tambahnya.
Fariz RM dituntut enam tahun kurungan penjara, setelah JPU melakukan pertimbangan, baik yang memberatkan atau pun meringankan.
"Pertimbangan memberatkan pertama, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika, kedua terdakwa sudah pernah dihukum," ucap JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Terima Putusan MA, Ari Bias Ikhlas Agnez Mo Tak Bayar Denda Royalti Rp 1,5 Miliar kepadanya |
![]() |
---|
Dituding Memeras Reza Gladys Rp 4 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Malu Bikin Gaduh Satu Indonesia |
![]() |
---|
Sempat Memohon Dirawat Inap karena Sakit, Nikita Mirzani Malah Menolak Diperiksa Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Sering Bikin Gaduh hingga Ricuh, Pengunjung Dilarang Masuk ke Ruang Sidang Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Mengenal Patricia Schuldtz, Model dan Disc Jockey yang Enerjik Calon Menantu Tommy Soeharto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.