Musik
Agnez Mo Dibebaskan dari Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar, Begini Komentar Ari Bias
MA mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.
Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez Mo untuk membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias.
Perkara kasasi bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 itu diadili oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Baca juga: Putusan Hakim Perkara Lagu Bilang Saja antara Agnez Mo dan Ari Bias Tuai Sorotan, Ini Masalahnya
Putusan dibacakan pada Senin (11/8/2025) dan diunggah di situs resmi MA pada Kamis (14/8/2025).
Dengan dikabulkannya kasasi ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar royalti Rp 500 juta untuk masing-masing dari tiga konser yang dipersoalkan.
Tiga konser itu di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023).
Baca juga: Ini Kata Ahmad Dhani Usai Disebut Hubungi Agnez Mo untuk Dapat Dukungan dan Bukan Bahas Royalti Lagu
Melalui unggahan Instagram Story, Ari Bias menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK (peninjauan kembali)," tulis Ari Bias.
Di unggahan feed Instagram, Ari Bias menyampaikan rasa hormat terhadap putusan MA dan menerima putusan tersebut.
Baca juga: Agnez Mo Dinyatakan Bersalah dan Bayar Royalti Rp 15 Miliar, Ini Alasan Ari Bias Gugat ke Pengadilan
"Saya menghormati sepenuhnya Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi, saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi," tulisnya.
"Saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tulis Ari Bias kemudian.
Ari Bias menyerahkan seluruh proses ini pada kehendak Tuhan.
Baca juga: Agnez Mo Merasa Jadi Tumbal dalam Kasus Perizinan Bawakan Lagu Bilang Saja, Ini Tanggapan Ari Bias
"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, rencana-Nya pasti yang terbaik," tulis dia.
"Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," lanjut Ari Bias.
Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023.
Baca juga: Terlibat Kasus Royalti, Agnez Mo Cerita Pengalamannya 12 Tahun Jadi Anggota LMK BMI di Amerika
Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat sempat memenangkan Ari Bias dan menjatuhkan vonis pembayaran royalti Rp 1,5 miliar.
Namun, Agnez Mo mengajukan kasasi dan dimenangkan oleh MA.
Putusan ini menjadi penutup sengketa hukum yang sudah berjalan lebih dari setahun dan menyita perhatian publik, khususnya di industri musik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Ari Bias Usai MA Bebaskan Agnez Mo dari Royalti Rp 1,5 M"
Agnez Mo dan Ari Bias
agnez mo kasasi
Agnez Mo vs Ari Bias
Agnez Mo pelanggaran hak cipta
Agnez Mo
Ari Bias
lagu Ari Bias
pencipta lagu Ari Bias
lagu Bilang Saja
| Guncang Jakarta, Rise Up Unity 2025 Kolaborasi Hip Hop dan Reggae untuk Persatuan dan Perubahan |
|
|---|
| Semangat untuk Terus Berkarya, 7Dunia Rilis Lagu 'Ku Harus Pergi' saat Peringatan Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Istimewa, Ini Cerita Starrducc Rilis Album Eksklusif Bersama Label Musik di Jepang 'P Vine Records' |
|
|---|
| Garap Lagu 'Ghosting', Ajojing Ajak Joget Penonton hingga Meluluhlantahkan Musik Dansa Tanah Air |
|
|---|
| Inul Daratista Nyanyikan Ulang Lagu 'Hidupku untuk Cinta', Bukti Cinta pada Mendiang Titiek Puspa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ribut-hak-cipta-lagu345.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.