Berita Nasional

PT CMNP Gugat Bos Media Rp 103 Triliun Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dugaan NCD Bodong

PT CMNP Gugat Bos Media Rp 103 Triliun Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dugaan NCD Bodong

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
GUGAT BOS MEDIA - Kuasa Hukum PT. Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dari Law Firm Lucas, S.H & Partners melayangkan gugatan kepada bos media massa di Indonesia, HT. 

Diketahui, dalam petitumnya, PT CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik HT dan perusahaan induknya sebagai jaminan hukum. 

PT CMNP menyatakan gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat. 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menjelaskan transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi CMNP.

Kasus ini sendiri berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan HT dan perusahaan induknya pada tahun 1999. 

Saat itu HT menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.

Di transaksi ini, HT memiliki NCD atau sertifikat deposito yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta.

Baca juga: Obligasi Negara Fixed Rate Disebut Prof Rhenald Paling Terjamin, Bisa Dibeli Ritel Mulai Rp 1 Juta

Sementara pihak PT CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada HT pada 18 Mei 1999.

Usai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, HT juga menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap.

Sertifikat deposito yang diserahkan itu bernilai USD 10 juta pada 27 Mei 1999. Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. HT juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999.

NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei 2022.

Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari HT tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit NCD milik H, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Pihak PT CMNP menduga HT Tanoe telah mengetahui penerbitan NCD senilai USD 28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.

Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik HT juga diduga kuat palsu. Pihak CMNP menyebut NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.

Bukti dugaan kuat NCD milik Ketua Umum Partai Perindo itu yakni diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved