Ijazah Jokowi

Diperiksa 10 Jam dengan 56 Pertanyaan, Eks Ketua KPK Abraham Samad Merasa Tidak Sesuai Panggilan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad, rampung menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
IJAZAH JOKOWI - Eks Ketua KPK, Abraham Samad, rampung menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, rampung menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2028).

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, Abraham bersama tim kuasa hukum keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 20.00 WIB.

Kuasa hukum Abraham Samad, Daniel Winarta menyebut, kliennya mendapat 56 pertanyaan dari penyidik.

Namun, ia menyayangkan beberapa hal dalam pemeriksaan kali ini.

"Ya pada intinya ada beberapa pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan kasus ijazah palsu dan juga sebetulnya berkaitan dengan banyak hal yang berkaitan dengan podcast ya. Namun kami menyayangkan beberapa hal," ujar Daniel, usai pemeriksaan, Rabu malam.

"Pertama, kebanyakan pertanyaan justru keluar dari kejadian ataupun waktu kejadian dan tempat kejadian yang sudah tertuliskan dalam surat panggilan," sambungnya.

Sebagian besar pertanyaan justru keluar dari tempus dan locus delicti yang tercantum dalam surat panggilan, yakni tanggal 22 Januari 2025.

Banyak pertanyaan tidak relevan dengan waktu dan tempat kejadian yang disebutkan.

Daniel menduga, hal tersebut sarat dengan nuansa kriminalisasi dan berpotensi menjadi bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

Abraham Samad pun menyampaikan hal senada, yang dinilainya banyak pertanyaan justru mengarah pada isi podcast yang ia buat, termasuk wawancaranya dengan sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dr Tifa, dan Rizal Fadila.

"Jadi hampir sebagian besar pertanyaan diarahkan ke sana. Oleh karena itu, sebenarnya kami agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan tempus locus delicti-nya itu tanggal 22 Januari," ucap Abraham.

Baca juga: Pengacara Todung Mulya Lubis Dukung Abraham Samad soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Katanya

"Tapi itu tidak terlalu banyak dielaborasi. Karena kenapa saya katakan tidak terlalu banyak dielaborasi? Karena kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat dan tidak merasakan," sambungnya.

Lebih lanjut, Samad menilai proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan isi surat panggilan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena tidak sesuai dengan surat panggilan, mengenai tempus dan locus delicti-nya. Selain tidak sesuai dengan KUHAP, dia juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia," tuturnya.

"Tapi walaupun demikian, kami tetap menandatangani BAP tadi yang terdiri dari 24 rangkap," sambung Abraham. 

Abraham Samad sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2028).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Abraham beserta rombongan tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.32 WIB. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Terdengar lagu 'Maju Tak Gentar' dinyanyikan rombongan yang dipimpin salah seorang wanita dengan menggunakan toa.

Banyak yang mendampingi kedatangan Abraham, mulai eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang serta Said Didu yang merupakan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. 

Tampak pula sejumlah aktivis dari LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57 hingga LBH-AP Muhammadiyah.

Abraham menuturkan, kehadirannya di hadapan aparat penegak hukum sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus contoh kepada masyarakat.

“Sebagai warga negara, saya datang memenuhi panggilan ini agar masyarakat melihat bahwa tidak ada satupun warga yang memiliki privilese terhadap hukum. Equal justice under law,” kata Abraham, kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: "Saya Akan Lawan!" Abraham Samad Peringatkan Polisi Tak Membabi Buta Tangani Kasus Ijazah Jokowi

Menurut Abraham, pemanggilan dirinya bukan soal pribadi, melainkan konsekuensi dari aktivitasnya selama ini dalam menyuarakan edukasi publik melalui media digital. 

Ia menegaskan, podcast yang dikelolanya berisi diskusi yang mendidik serta memberikan pemahaman hukum dan demokrasi kepada masyarakat.

“Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap punya nilai pidana, maka ini adalah bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tegasnya.

Abraham juga menilai, proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya berpotensi mempersempit ruang demokrasi di Indonesia. 

Ia menyebut, hal ini merupakan ancaman serius terhadap masa depan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Terkait apakah konten podcast-nya menyinggung soal ijazah Joko Widodo, Abraham tidak menjawab secara spesifik. 

Ia hanya menekankan, semua konten yang dipublikasikan bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur tudingan pribadi.

“Silakan tonton sendiri. Isinya adalah edukasi, diskusi yang memberikan pencerahan tentang hak dan kewajiban masyarakat yang dilindungi hukum,” kata Abraham. 

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi kian melebar.

Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri, dan isinya tidak sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.

Selain Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa, ternyata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga ikut terseret.

Sesuai rencana, hari ini, Rabu (13/8/2025), Samad akan diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tentu saja pemeriksaan Abraham Samad cukup mengejutkan buatnya.

Karena sebagai tokoh anti korupsi, Samad sangat menjunjung tinggi hukum.

Bagi Samad ini adalah pemeriksaan pertama baginya untuk kasus ijazah jokowi.

"Insya Allah saya akan datang dan saya duga ini adalah upaya untuk mengriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi," ujar Abraham Samad.

Abraham Samad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor di tahap penyidikan.

Samad pun tak tahu persis informasi apa yang akan digali penyidik Polda Metro Jaya dari dirinya.

Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, Samad memastikan hadir dalam pemeriksaan.

"Saya akan hadir hari ini, jam 10.00 WIB," ujarnya.

Abraham Samad akan didampingi tim Lawyer dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved