Berita Nasional

30 Pengurus Provinsi Partai Berkarya Temui Menkum, Klarifikasi Tentang SK setelah Munas

Para pengurus DPW yang mendatangi kantor Kementerian Hukum, di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (

|
Editor: Feryanto Hadi
Dok Partai Berkarya
PROTES- Kader Partai Berkarya bertemu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas . Mereka berdialog terkait Surat Ketetapan penetapan hasil Munas di Tangsel pada 14-16 juli 2025 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sejumlah pengurus dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya kaget dengan kemunculan surat keputusan (SK) pengurus DPP Berkarya di Kementerian Hukum.

Dalam SK tersebut, jajaran kepengurusan yang tertera bukan dari kepengurusan yang dibentuk berdasarkan Munas partai di Tangerang Selatan pada 14-16 Juli lalu

Mereka pun keheranan, ada pihak lain yang mengajukan SK Kepengurusan tanpa melakukan Munas

Para pengurus DPW yang mendatangi kantor Kementerian Hukum, di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8/2025) berasal dari berbagai daerah

Kedatangan mereka untuk menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Mereka ingin mempertanyakan nasib hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang telah mereka gelar, pada 14-16 Juli 2025, di Tangerang Selatan, Banten.  

Baca juga: Usai Munas, Partai Berkarya Mulai Jalankan Strategi untuk Hadapi Pemilu 2029

Namun anehnya justru muncul surat keputusan (SK) kepengurusan baru yang mereka anggap janggal.

Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Papua Tengah, Rohedi M. Cahya, yang ditunjuk sebagai juru bicara forum ketua DPW se-Indonesia, menyatakan rasa kekecewaannya.

 Ia menyebutkan, mereka adalah para pengurus akar rumput yang telah bergabung sejak 2017 dan menjadi pendukung setia Presiden Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019.

"Ayahanda kami, Bapak Muchdi, orang yang kami hormati. Periodisasi beliau sudah berakhir di tahun 2025," ujar Rohedi.

"Sesuai mekanisme ADRP (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai), kami harus melakukan munas. Dan munas sudah selesai di tanggal 14-16 Juli 2025 dengan sukses."

Rohedi menjelaskan, dalam munas tersebut, Muhammad Ridwan Andreas terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum, dengan Fauzan Rahmansyah sebagai sekretaris jenderal.

Hasil ini didukung oleh para ketua DPW sebagai pemilik suara sah di partai. Namun, mereka justru dikejutkan dengan informasi adanya SK Nomor 11 yang diterbitkan Kemenkumham pasca-munas mereka.

"Ini luar biasa, kami yang melakukan munas, tapi orang lain yang mengeluarkan SK. Ini sangat melukai perasaan kami," kata Rohedi.

Ia menduga, SK tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari pihak lain yang diduga langsung disodorkan ke Menteri Hukum dan HAM, tanpa melalui prosedur online yang seharusnya.

Minta Presiden Prabowo Evaluasi Menteri Hukum

Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Ketua DPW Partai Berkarya Sulawesi Selatan, Muh. Arham.

Ia menegaskan, Munas Partai Berkarya berjalan lancar dan aklamasi, tanpa ada perdebatan atau pertikaian.

Oleh karena itu, ia merasa aneh jika hasil munas tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkumham.

"Lucu kalau itu tidak segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum. Apalagi alasannya tadi kita lihat, terkesan alasan yang sangat susah diterima dengan logika," ujar Arham.

Arham mengkritik alasan yang disampaikan oleh pihak Kemenkumham terkait proses administrasi.

Ia menuding ada prosedur yang tidak profesional, di mana berkas yang langsung diajukan ke menteri bisa langsung diproses, sementara berkas yang diajukan sesuai prosedur online justru terhambat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPW Kepulauan Riau, Abdul Latif.

Ia bahkan menyarankan agar sistem online Kemenkumham ditutup saja jika pada akhirnya tidak sesuai prosedur. "Untuk apa kita mengajukan dari bawah sesuai prosedur, sementara dari atas langsung hari ini sudah jadi," ujarnya dengan nada geram.

Latif mengaku sangat kecewa dengan kemenkum. Ia merasa ada rekayasa besar yang terjadi di balik terbitnya SK kepengurusan yang tidak sesuai dengan hasil munas.

"Kami sangat kecewa. Kami dari daerah adalah pemilik suara yang sah, tapi malah sk perubahan ajuan dari pengurus demisioner yang diterbitkan," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, DPP dan 32 DPW akan memohon bertemu dengan Presiden Prabowo untuk meminta petunjuk lebih lanjut

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved