Royalti

PHRI Protes LMKN Tarik Royalti Musik dan Lagu, Hariyadi Sukamdani: Tamu Bisa Protes

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menyatakan berat untuk penerapan royalti di industrinya, karena bakal terjadi gesekan dengan tamu.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
ROYALTI - Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani keberatan atas penerapan pembayaran royalti untuk lagu dan musik yang diputar di restoran, kafe dan hotel. 

"Akibatnya, lagu menjadi barang mahal untuk digunakan, padahal seringkali hanya digunakan sebagai backsound,” jelasnya.

PHRI meminta pemerintah dilibatkan dalam proses penyusunan tarif royalti, bukan hanya sebagai pihak yang menetapkan usulan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam Pasal 89 UU Hak Cipta, menurut Hariyadi, perlu ditambahkan ketentuan yang memberikan ruang bagi pencipta untuk membebaskan ciptaannya dari royalti jika digunakan di tempat usaha.

“Sekarang ini, walaupun pencipta sudah menyatakan lagunya bebas royalti, LMK tetap menagih," ujarnya. 

"Ini menggambarkan LMK bekerja tanpa menghormati mandat dari pencipta," imbuhnya.

"Padahal seharusnya penagihan royalti hanya boleh dilakukan berdasarkan mandat yang jelas dan dapat dibuktikan,” kata Hariyadi.

Menurut Hariyadi, dana operasional LMKN dan LMK seharusnya tidak diambil dari dana royalti yang dipungut.

“Biaya operasional seharusnya berasal dari iuran keanggotaan atau sumber lain yang sah," ujarnya. 

"Royalti itu adalah dana titipan dari masyarakat untuk pencipta,” imbuhnya.

PHRI juga mempermasalahkan ketentuan dalam PP No. 56 Tahun 2021, terutama pasal yang memberikan kewenangan kepada LMKN untuk menghimpun royalti dari pencipta yang bahkan belum menjadi anggota LMK.

“Akibatnya, pelaku usaha yang membuat lagu sendiri atau menggunakan lagu bebas royalti tetap dikenakan royalti. Ini tidak adil," ucapnya. 

"LMKN hanya boleh menarik royalti jika ada mandat dari pencipta,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketentuan yang memperbolehkan LMKN menyimpan royalti dari pencipta yang belum terdaftar, dan jika dalam dua tahun tidak bergabung, dana dialihkan ke cadangan.

“Ini tidak tepat. Royalti itu harus didistribusikan kepada yang berhak," ujarnya. 

"Harus ada transparansi dan audit publik agar masyarakat tahu dana digunakan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga wajib mengawasi pendistribusian dana royalti,” lanjut Hariyadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved