Berita Jakarta

Auditornya Dilaporkan ke Ombudsman oleh Tom Lembong, Ini Tanggapan BPKP

BPKP menghormati langkah kuasa hukum Tom Lembong yang melaporkan auditor BPKP ke internalnya dan Ombudsman RI.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
BPKP - Gedung BPKP di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (7/8/2025). Auditor BPKP dilaporkan Tom Lembong atas Perkara Import Gula. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

Sementara itu, Tom Lembong, memastikan tidak akan menuntut ganti rugi dari negara meski mengaku sempat menjalani tahanan selama kurang lebih sembilan bulan di Rutan Kejaksaan Agung.

Alih-alih mengedepankan klaim materi, ia mengajak pihak terkait yakni MA, KY, BPKP, hingga Ombudsman untuk mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dijalaninya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Zaid Mushafi, anggota tim hukum Lembong, saat mengunggah dokumen aduan ke berbagai lembaga pengawas.

Di ranah akademis, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada menyoroti bahwa pertimbangan pemberian abolisi harus berlandaskan argumen hukum yang rasional, bukan sekedar penilaian politis atau pertimbangan pragmatis.

Sebagian lainnya mengingatkan tentang pentingnya memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem hukum pidana, terutama jika institusi seperti KY dan MA tidak melakukan follow-up.

"Pertanyaan besar ialah, apakah keluar dari tekanan hukum membuat kasus ini benar-benar selesai, atau justru membuka pintu reformasi hukum?" begitu bunyi sebagian pertanyaan kritis.

Dalam pandangan sebagian ahli yuridis, termasuk Yusril Ihza Mahendra, abolisi yang diberikan kepada Lembong sudah sesuai Konstitusi (Pasal 14 UUD 1945), asalkan disertai pertimbangan dari DPR, hal yang telah dipenuhi Presiden dan legislatif.

Namun ia juga menekankan bahwa legitimasi politik tidak boleh menggantikan kualitas bukti, konstruksi sentensi, atau prinsip keadilan substantif.

Langkah hukum yang diambil Lembong pasca‑abolisi menandai titik kritis dalam hubungan antara eksekutif, legislatif, dan lembaga peradilan Indonesia. Ia tidak menolak putusan hukum, tetapi mengecam apa yang dimungkinkan sebagai distorsi proses.

Di mata publik, ini bukan sekadar pembebasan seorang mantan pejabat, melainkan upaya untuk menegakkan integritas hukum di masa depan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved