Berita Nasional

Setelah Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Lagi Wajib Lapor

Setelah mendapat amnesti, Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang menghentikan program bimbingan dan wajib lapor bagi Gus Nur.

Editor: Sigit Nugroho
Layar tangkap Youtube
HENTIKAN WAJIB LAPOR - Setelah mendapat amnesti, Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang menghentikan program bimbingan dan wajib lapor bagi Gus Nur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi satu di antara 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pemberian amnesti untuk 1.178 terpidana itu dilakukan pada 1 Agustus 2025.

Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Sebagai informasi, Gus Nur merupakan terpidana Undang-undang ITE terkait perkara pembahasan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dalam channel YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.

Setelah mendapat amnesti, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menghentikan program bimbingan dan wajib lapor bagi Gus Nur.

Baca juga: Gus Nur Terima Amnesti, Bukti Prabowo Diklaim Tidak Ada Pilih-pilih Orang Penerima

Bapas Malang menerima tembusan Keppres tertanggal 1 Agustus 2025 itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta yang sebelumnya dihuni oleh Gus Nur.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Malang, Sofia Andriani, membenarkan status hukum terbaru Gus Nur itu.

"Ketika Keppres itu turun, kami berkewajiban melakukan pengakhiran bimbingan. Sesuai ketentuan, segala akibat hukum bagi penerima amnesti dihapus dan diampuni," kata Sofia saat ditemui pada hari Rabu (6/8/2025).

Dengan adanya amnesti ini, masa bimbingan Gus Nur yang seharusnya berakhir pada 1 Mei 2027 kini gugur. 

Kewajiban untuk melapor ke Bapas Malang setiap bulan dihentikan sejak 2 Agustus 2025.

Baca juga: Gus Nur Pendakwah Pernah Jadi Pemain Debus Dapat Amnesti Kasus Ijazah Jokowi

"Hari ini kami hanya melakukan penyerahan secara simbolis surat pengakhiran bimbingan, karena beliau baru bisa hadir hari ini. Intinya, Gus Nur sudah tidak lagi memiliki kewajiban hukum di Bapas," jelas Sofia. 

Sebelumnya, Gus Nur telah jalani wajib lapor sebanyak empat kali sejak April 2025. 

Program bimbingannya dialihkan ke Bapas Malang karena domisili istrinya sebagai penjamin berada di Malang.

Sofia menerangkan, selama menjadi tahanan wajib lapor, Gus Nur dinilai kooperatif. 

Bimbingan yang diberikan lebih bersifat preventif, yakni memberikan arahan agar tidak terjerat kembali dalam persoalan hukum selama menjalani masa pembebasan bersyarat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved