Berita Nasional

PPATK: Saldo Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp 1,15 T, Terbanyak Kasus Korupsi 

PPATK mengungkap total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana sebesar Rp 1,15 triliun.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Jakarta Pusat Rabu (6/7/2025). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil temuan analisis pembolokiran rekening dormant atau rekening, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. 

PPATK mengungkap total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana sebesar Rp 1,15 triliun.

"Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Ivan menyampaikan, Rp 1,15 triliun itu merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. 

Baca juga: 122 Juta Rekening Kembali Dibuka, Kepala PPATK Pastikan Isi Rekening Nasabah Tak Berkurang

Dia menyampaikan, mayoritas rekening itu sudah menganggur di atas 5 tahun.

"Mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun. Dormantnya itu di atas 5 tahun," ungkapnya. 

Kemudian Ivan mengklaim, jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 mengalami penurunan usai dilakukan pembolokiran sementara rekening dormant, yakni dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. 

Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2015.

"Masyarakat berpendapatan menengah bawah cenderung menggunakan sebagian besar penghasilan yang mereka terima hingga 73 persen untuk judi online," ujarnya.

Selanjutnya, PPATK mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening. 

Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening. Berikut detail lima indikasi tindak pidana terbanyak dari total 1.155 rekening dormant:


1. Korupsi 

280 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun, saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar


2. Perjudian

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved