Berita Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa di Cikarang

Polisi menangkap AWP, terduga pelaku penipuan jual beli vespa. AWP adalah pemilik bengkel vespa yang ditangkap di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Andree
BENGKEL VESPA FIKTIF - Lokasi bengkel vespa yang dikelola terduga pelaku berinisial AWP di Jalan Cipendawa Rawalumbu, Kota Bekasi. Polisi menangkap terduga pelaku penipuan jual beli vespa oleh seorang yang sekaligus pemilik bengkel berinisial AWP. 

"Informasinya pelaku ini juga menipu puluhan orang lainnya dengan modus jual beli vespa, servis, restorasi, hingga jual beli spare part atau aksesoris vespa," tuturnya.

Andree menyampaikan usai berbulan-bulan mencari keberadaan pelaku, ia kemudian mendapatkan alamat terbaru AWP, yakni di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kemudian ia bersama sejumlah diduga korban lainnya langsung menemui AWP di alamat tersebut pada 29 Juni 2025. 

Dalam pertemuan ini, Anrdree menyampaikan kalau AWP berdalih belum bisa mengembalikan uang lantaran tengah menghadapi permasalahan ekonomi.

AWP juga disebut mengakui kesalahannya yang membuat puluhan korban menelan kerugian miliaran rupiah.

"Dia mengaku salah, bahkan dia ngaku siap dipenjara," ucapnya.

Andree menegaskan usai mengetahui jawaban itu, ia bersama diduga korban lainnya tidak puas dan langsung mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban pelaku.

AWP kemudiam mengaku hendak menjual ruko bengkel berlantai dua miliknya senilai Rp 1,7 miliar.

Ketika ditelusuri, ternyata sertifikat hak milik (SHM) bengkel tersebut telah dijaminkan ke sebuah bank dengan nominal pencairan Rp 1,2 miliar.

Tak kunjung kembali puas dengan upaya pertanggung jawaban AWP, Andree bersama sejumlah diduga korban lainnya akhirnya melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025.

Laporan tersebut teregistrasi bernomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.

"Kami berharap laporan diproses dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya. (M37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved