HUT RI

Jelang HUT ke-80 RI, Berikut Lima Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di sepanjang bulan Agustus.

Editor: Sigit Nugroho
artitresno.blogspot.com
KIBARKAN MERAH PUTIH - Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di sepanjang bulan Agustus. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setiap 17 Agustus, masyarakat Indonesia memasang bendera Merah Putih, baik di rumah, sekolah, kantor, dan lain-lain.

Terkait perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing sepanjang bulan Agustus. 

Imbauan pemasangan bendera Merah Putih itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025, tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. 

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian salah satu poin dalam edaran yang dikutip pada Kamis (31/7/2025). 

Imbauan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik di rumah tinggal, perkantoran, instansi pemerintah maupun swasta, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pemasangan bendera Merah Putih selama bulan Agustus bukan sekadar rutinitas tahunan.

Baca juga: Politisi PDIP Ingatkan Makna Bendera Merah Putih, Netizen Malah Sorot Pencopotan Bendera One Piece

Pemerintah menekankan bahwa pengibaran bendera merupakan bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan kemerdekaan, serta sebagai simbol semangat kebangsaan yang tetap menyala meski telah memasuki delapan dekade kemerdekaan.

Meski demikian, pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan secara sembarangan. 

Bendera sebagai simbol negara harus diperlakukan dengan penuh kehormatan.

Segala bentuk perlakuan yang tidak semestinya terhadap bendera akan dikenai sanksi tegas.

Larangan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat sejumlah tindakan yang dilarang terhadap bendera Merah Putih. 

Pasal 24 UU tersebut menyebutkan larangan-larangan sebagai berikut:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain, serta memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Menggunakan Bendera Negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau penutup yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Baca juga: Agar Tak Pasang Bendera One Piece! Polres Pasuruan Bagikan Bendera Merah Putih ke Sopir Truk

Sanksi bagi Pelanggar Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. 

Berdasarkan Pasal 66, pelanggaran berat seperti merusak atau menghina bendera negara bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Sementara itu, Pasal 67 mengatur sanksi untuk pelanggaran lain, seperti penggunaan bendera untuk iklan atau dalam kondisi tidak layak, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta. 

Aturan

Berikut ketentuan resmi pengibaran bendera Merah Putih menurut UU No. 24 Tahun 2009: 

1. Ukuran Bendera Bendera harus berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar 2/3 dari panjang.

Warna bagian atas merah dan bawah putih, dan sebaiknya terbuat dari bahan tidak luntur. 

Berikut ini ukuran standar bendera sesuai lokasi:

200 x 300 cm: lapangan Istana Kepresidenan

120 x 180 cm: lapangan umum

100 x 150 cm: ruangan dan kapal

36 x 54 cm: mobil Presiden/Wapres

30 x 45 cm: mobil pejabat negara atau pesawat

20 x 30 cm: kendaraan umum

10 x 15 cm: penggunaan di meja 

Baca juga: Ruben Onsu Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih Bersama Ikan Hiu saat HUT ke-80 RI

2. Waktu Pengibaran Pasal 7 menyatakan bahwa pengibaran bendera dilakukan saat matahari terbit hingga terbenam. 

Namun, dalam acara resmi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran boleh dilakukan di luar waktu tersebut.

3. Lokasi Pemasangan Pengibaran bendera wajib dilakukan pada: 17 Agustus di seluruh rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan kendaraan Hari besar nasional lainnya atau peristiwa penting Kantor perwakilan RI di luar negeri Pemasangan bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2025 bukan hanya bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga wujud nasionalisme dan penghormatan kepada bangsa Indonesia yang telah merdeka selama 80 tahun.

Dengan memahami aturan dan menjunjung tinggi kehormatan bendera, kita ikut menjaga marwah simbol negara dan meneruskan semangat perjuangan para pahlawan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Larangan Terhadap Bendera Merah Putih yang Harus Diketahui Jelang 17 Agustus"

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved