HUT RI

Jelang HUT ke-80 RI, Berikut Lima Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di sepanjang bulan Agustus.

Editor: Sigit Nugroho
artitresno.blogspot.com
KIBARKAN MERAH PUTIH - Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di sepanjang bulan Agustus. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setiap 17 Agustus, masyarakat Indonesia memasang bendera Merah Putih, baik di rumah, sekolah, kantor, dan lain-lain.

Terkait perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing sepanjang bulan Agustus. 

Imbauan pemasangan bendera Merah Putih itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025, tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. 

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian salah satu poin dalam edaran yang dikutip pada Kamis (31/7/2025). 

Imbauan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik di rumah tinggal, perkantoran, instansi pemerintah maupun swasta, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pemasangan bendera Merah Putih selama bulan Agustus bukan sekadar rutinitas tahunan.

Baca juga: Politisi PDIP Ingatkan Makna Bendera Merah Putih, Netizen Malah Sorot Pencopotan Bendera One Piece

Pemerintah menekankan bahwa pengibaran bendera merupakan bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan kemerdekaan, serta sebagai simbol semangat kebangsaan yang tetap menyala meski telah memasuki delapan dekade kemerdekaan.

Meski demikian, pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan secara sembarangan. 

Bendera sebagai simbol negara harus diperlakukan dengan penuh kehormatan.

Segala bentuk perlakuan yang tidak semestinya terhadap bendera akan dikenai sanksi tegas.

Larangan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat sejumlah tindakan yang dilarang terhadap bendera Merah Putih. 

Pasal 24 UU tersebut menyebutkan larangan-larangan sebagai berikut:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved