Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Pengoplos Beras, PT Padi Indonesia Maju

Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus beras premium tak sesuai standar mutu atau beras oplosan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Yulianto
PENETAPAN TERSANGKA - Satuan Tugas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus beras premium tak sesuai standar mutu atau beras oplosan. (Warta Kota/Yulianto) 

Orang nomor satu di Jakarta itu mengakui sebagian beras tersebut kemungkinan besar sudah dikonsumsi masyarakat.

“Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi,” tambahnya.

Baca juga: 3 Petinggi PT Food Station Tersangka, Pramono Marah Minta Beras Oplosan Segera Ditarik

Kemudian, Pramono menunjuk Julius Sutjiadi, Direktur Keuangan dan Umum PT Food Station Tjipinang Jaya, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. 

“Saya sudah menyepakati, menyetujui dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai PLT Direktur Utama agar Food Station itu tetap berjalan dengan baik,” ucap Pramono.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Karyawan Gunarso telah mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut Food Station setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Direktur Utama yang sebelumnya, sebelum ini sudah mengajukan surat pengunduran diri termasuk Direktur Operasinya sudah mengajukan surat pengunduran diri,” jelas dia.

Pihaknya, kata dia, tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan proses hukum ke pihak yang berwenang. 

“Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami memutuskan apapun yang akan menjadi keputusan pemerintah Jakarta akan memberikan dukungan sepenuhnya,” ungkap Pramono. (m31/m27)

Penulis : Ramadhan LQ/Yolanda Putri Dewanti / Wartakotalive.com

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved