Kriminalitas

Keji! Terdakwa Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Sumatera Barat Dijatuhi Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan bernama In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).

Istimewa
DIVONIS MATI - Terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan bernama In Dragon alias Indra Septriaman, dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025). Foto detik-detik penangkapan tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Indra Septiarman bersembunyi di sebuah rumah yang terletak pemukiman warga, Kamis (19/9/2024) sore. 

Tak Pernah Minta Maaf

In Dragon juga dituntut hukuman mati pada 8 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi JPU dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria yang Ditemukan di Kebon Kosong Tangsel

Ibu korban, Eli Marlina, mengatakan, In Dragon tidak pernah menyampaikan permintaan maaf.

"Tidak pernah ada, baik langsung dan tertulis, keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon," kata Eli Marlina.

Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan itu dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nelayan di Muara Angke Jakut Sudah Rencanakan Aksinya, Terancam Hukuman Mati

Bagus Priyonggo mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan.

Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU, sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.

Keterangan saksi dan ahli juga menjelaskan, tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.

Baca juga: Mulyana Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi Siti Amelia di Serang, Ini Masalahnya

"Perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian," ujar Bagus.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain pernah terlibat kasus pencurian, asusila dan narkotika, sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS Putusan Majelis Hakim, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dihukum Pidana Mati

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved