Berita Nasional
Pemerintah Sebut Pemasang Bendera One Piece Bisa Dipenjara
Pemerintah mengancam akan bertindak tegas kepada masyarakat yang berani-berani memasang Bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI.
Dalam serial anime itu, Luffy dan kru bajak lautnya terus berjuang untuk kebebasan dan menentang kekuatan-kekuatan tirani yang mencoba menghambat impian mereka.
Hal ini menginspirasi penonton untuk tidak pernah menyerah dalam mengejar impian mereka, meskipun menghadapi rintangan yang sulit.
Anime tersebut ternyata menginspirasi sebagian orang untuk memasang Bendera One Piece atau disebut "Jolly Roger" kru Topi Jerami itu di rumah atau kendaraan.
Video pemasangan Bendera One Piece kemudian viral dan membuat orang FOMO memasang bendera tersebut.
Khususnya fenomena itu terjadi jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Terlebih One Piece dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, penindasan, dan moralitas yang dikalahkan oleh kekuasaan.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bendera-One-Piece-di-Margonda-Depok.jpg)