Senin, 20 April 2026

Berita Nasional

Pemerintah Sebut Pemasang Bendera ​One Piece Bisa Dipenjara

Pemerintah mengancam akan bertindak tegas kepada masyarakat yang berani-berani memasang Bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI. 

Editor: Desy Selviany
Warta Kota
VIRAL MEDIA SOSIAL - Minibus yang melintas di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat mengibarkan bendera One Piece, Sabtu (2/8/2025). Bendera One Piece tersebut sebagai simbol protes dan perlawanan masyarakat dengan keadaan pemerintahan Indonesia saat ini. 

Dalam serial anime itu, Luffy dan kru bajak lautnya terus berjuang untuk kebebasan dan menentang kekuatan-kekuatan tirani yang mencoba menghambat impian mereka.

Hal ini menginspirasi penonton untuk tidak pernah menyerah dalam mengejar impian mereka, meskipun menghadapi rintangan yang sulit.

Anime tersebut ternyata menginspirasi sebagian orang untuk memasang Bendera One Piece atau disebut  "Jolly Roger" kru Topi Jerami itu di rumah atau kendaraan.

Video pemasangan Bendera One Piece kemudian viral dan membuat orang FOMO memasang bendera tersebut.

Khususnya fenomena itu terjadi jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Terlebih One Piece dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, penindasan, dan moralitas yang dikalahkan oleh kekuasaan.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved