Pengampunan Prabowo

Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tetap Minta Prabowo Lakukan Perbaikan Mekanisme Hukum

Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Minta Prabowo Lakukan Perbaikan Mekanisme Hukum

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
TOM MINTA PERBAIKI - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Rumah Koalisi Perubahan AMIN, Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Tom Lembong mengaku berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya, namun ia tetap meminta Prabowo agar mekanisme hukum di Indonesia diperbaiki. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim Tipikor dalam kasus korupsi impor gula.

Karenanya, Tom Lembong bakal segera menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong mengaku berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya.

Baca juga: Ratusan Tahanan Minta Surat Kenang-Kenangan dari Tom Lembong Jelang Bebas dari Rutan Cipinang

Meski begitu, Tom Lembong tetap meminta agar mekanisme hukum di Indonesia diperbaiki.

Pernyataan Tom Lembong itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir di depan pintu masuk Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

"Ya, Pak Tom memang memang seperti yang tadi saya katakan beliau mengapresiasi atas Keppres abolisi ini. Tapi beliau tetap mengharapkan agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di negara kita," ucap Ari, Jumat.

Menurut Ari, hal itu disampaikan oleh Tom Lembong karena dari kasus yang menjeratnya bisa menimpa pejabat negara lainnya saat sudah tidak menjabat.

Karena menurut pendapat Tom, pejabat negara sudah memberikan segalanya saat menjalankan tugasnya, namun saat tidak lagi menjabat rentan dijerat kasus hukum.

Perbaikan mekanisme hukum di Indonesia, menurut kuasa hukum Tom, bukan kepentingan dari kliennya tapi untuk masyarakat Indonesia di masa mendatang.

"Supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan. Itu pesannya beliau," tegasnya.

Ari pun belum sempat membahas langkah kedepannya usai kliennya dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ia memastikan, kliennya bakal berdiri tegas bersama rakyat Indonesia untuk menegakan keadilan demi kepentingan masyarakat.

"Saya yakin nama baik Pak Tom Lembong tidak akan tercemar. Semua tahu bahwa dia bukan koruptor," tandasnya.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir memberikan kabar terbaru pembebasan kliennya dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Ari menjelaskan, ia mendapat telepon dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco bahwa Keputusan Presiden (Keppres) sudah ditanda tangani.

"Beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, dan sudah ditandatangani. Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari di lokasi, Jumat.

Baca juga: Kata Pakar Hukum Henry Indraguna Soal Abolisi Vs Amnesti, Kajian Hukumnya, dan Etika Politik

Menurutnya, Keppres tersebut tertuang pada tanggal 1 Agustus 2025 dan sesuai acara hukum pidana maka kliennya harus dikeluarkan dari Rutan Cipinang hari ini.Ia berharap proses administrasi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur tidak dipersulit, tidak panjang agar kliennya sore ini bisa menghirup udara bebas.

"Insyaallah sore atau paling lambat malam ini, insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ungkapnya.

Seperti diketahui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

"Yang kedua pemberian persetujuan dan pertimbangan atas persetujuan Presiden tetang amnesti 1.116 orang terpidana termasuk saudara Hasto Kristiyanto," katanya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana. 

Sementara Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya. Tujuan amnesti bisa beragam, termasuk mempromosikan rekonsiliasi, memulihkan perdamaian sosial, atau mengakhiri konflik. 

Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan soal abolisi dan amnesti ini diusulkan pihaknya ke Presiden RI.

"Pemberian abolisi dan amnesti ini, pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tengang NKRI. Itu yang paling utama," katanya.

Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Diampuni, Novel Baswedan Nilai Pemberantasan Korupsi Prabowo Omong Kosong

Yang kedua kata Supratman kondusifitas dan merajut kebersamaan semua anak bangsa.

"Dan sekaligus untuk mempertimbangan membangun bangsa ini secara bersama-sama, dengan seluruh kekuatan elemen politik yang ada di Indonesia," katanya.

Selain itu juga dengan pertimbangan subjektif bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi dan kontribusi kepada republik.

"Ini murni kajian hukum yang kami sampaikan," kata Supratman.

Menurutnya dengan pemberian abolisi dan amnesti ini maka semua proses hukum kepada mereka yang mendapatkannya dihentikan atau dihapuskan.(m26)

 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved