Pengampunan Prabowo
Dapat Abolisi, Ini Kalimat Pertama Tom Lembong untuk Presiden Prabowo
Dapat Abolisi, Ini Kalimat Pertama Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong untuk Presiden Prabowo
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025).
Kebebasan Tom Lembong merupakan hasil dari abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas keputusan tersebut.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat ditemui di depan pintu masuk Rutan Cipinang.
"Pak Tom sangat mengapresiasi Keputusan Presiden terkait abolisi ini. Namun, beliau tetap berharap ada perbaikan dalam mekanisme penegakan hukum di negara kita," ujar Ari, Jumat (1/8).
Menurut Ari, Tom Lembong menilai bahwa sistem hukum yang tidak berjalan semestinya dapat membahayakan banyak pihak, termasuk para pejabat negara yang telah menyelesaikan tugasnya.
"Perbaikan hukum ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pak Tom, tapi untuk masyarakat Indonesia secara keseluruhan ke depan. Agar hukum benar-benar bisa ditegakkan secara adil," tegasnya.
Ari menambahkan bahwa pihaknya belum membahas langkah-langkah selanjutnya setelah pembebasan kliennya. Namun, ia memastikan Tom Lembong akan tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi rakyat.
"Saya yakin nama baik Pak Tom Lembong tidak akan tercemar. Semua tahu bahwa dia bukan koruptor," tandas Ari.
Keppres Sudah di Tangan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan kabar terbaru pembebasan kliennya dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ari menjelaskan, ia mendapat telepon dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco bahwa Keputusan Presiden (Keppres) sudah ditanda tangani.
"Beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, dan sudah ditandatangani. Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari di lokasi, Jumat.
Menurutnya, Keppres tersebut tertuang pada tanggal 1 Agustus 2025 dan sesuai acara hukum pidana maka kliennya harus dikeluarkan dari Rutan Cipinang hari ini.
Ia berharap proses administrasi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur tidak dipersulit, tidak panjang agar kliennya sore ini bisa menghirup udara bebas.
"Insyaallah sore atau paling lambat malam ini, insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ungkapnya.
| Prabowo Berikan Rehabilitasi Kepada Ira Puspadewi Cs, Ini Bedanya dengan Grasi, Abolisi dan Amnesti |
|
|---|
| Jokowi Sebut Impor Gula Merupakan Kebijakan Presiden, Begini Tanggapan Tom Lembong |
|
|---|
| Tom Lembong Pastikan Tetap Setia dan Gencar di Garis Perjuangan: Izinkan Saya Nikmati Sejenak! |
|
|---|
| Rocky Gerung: Sosok yang Penjarakan Hasto dan Tom Lembong Ada di HP Jaksa, Prediksi Radical Break |
|
|---|
| Tidak Minta Ganti Rugi atas Penahanan Selama 9 Bulan, Kuasa Hukum: Tom Lembong Bukan Orang Pendendam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KEBEBASAN-TOM-LEMBONG-Kuasa-Hukum-Thomas-Trikasih-Lembong-alias-Tom-Lembong-Ari-Yusuf-Amir.jpg)