Hasto Bebas
Berkaca Tom Lembong dan Hasto, Mahfud MD: Hukum Tidak Boleh Diintervensi
Mahfud MD menilai abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Prabowo sebagai presiden. Meski begitu, hukum jangan dijadikan alat politik
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Seharusnya kata Novel pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
"Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK), bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah," kata Novel.
Dalam kasus Tom Lembong, Novel memandang seharusnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas lantaran tidak ditemukan fakta perbuatan dan bukti yang layak.
Baca juga: Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, DPR Setujui
Apalagi, menurut dia, tuduhan perbuatan korupsi dalam impor gula tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
"Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," katanya.
Sementara dalam kasus dugaan suap Hasto, Novel menuturkan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan.
Bahkan, katanya melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron).
Novel menyayangkan alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan suap dilakukan, Hasto malah diberikan pengampunan atau amnesti.
"Bila dilihat ke belakang, perkara Hasto ini sekian lama tidak berjalan karena peran Ketua KPK yang sekarang menjadi tersangka yaitu Firli Bahuri, dan kemudian Firli Bahuri dengan perbuatan melanggar hukum dan menipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) melakukan penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan mekanisme TWK, yang kemudian mereka 57 orang diberhentikan dari KPK dengan hormat," papar Novel.
Dari semuanya Novel menyimpulkan klaim komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan Prabowo adalah omong kosong belaka.
"Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR," katanya.
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini
Zaid Mushafi, kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebutkan, kliennya akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025).
“Betul, insya Allah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga masih menunggu surat dari Presiden Prabowo. Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong.
Dibalik Amnesti dan Abolisi, Prabowo Kirimkan Sinyal Hubungan dengan Megawati, Anies, Jokowi |
![]() |
---|
Sambut Kembalinya Hasto, Politisi PDI Perjuangan Kenneth Sebut Api Perjuangan Tak Pernah Padam |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas, Bagaimana Nasib Harun Masiku yang Masih Buron? |
![]() |
---|
Hardiyanto Kenneth Apresiasi Presiden Sudah Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
PDIP Tegas! Sebut Amnesti Hasto Bukan Hasil Barter Maupun Lobi Politik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.