Hasto Bebas

Berkaca Tom Lembong dan Hasto, Mahfud MD: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

Mahfud MD menilai abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Prabowo sebagai presiden. Meski begitu, hukum jangan dijadikan alat politik

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
YouTube Mahfud MD Official
ABOLISI TOM LEMBONG - Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal pemberian pengampunan dari Presiden Prabowo ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, berupa amnesti dan abolisi. Menurut Mahfud, pemberian amnesti dan abolisi itu merupakan hasil dari jeritan suara masyarakat tentang rasa keadilan agar hukum harus ditegakkan dan bukan dipolitisasi. 

"Yaitu surat untuk 1.116 orang diberi amnesti dan satu orang yaitu Tom Lembong diberi abolisi. Saudara Hasto termasuk yang diberi amnesti. Perdebatan mungkin hanya teoritis yang akan terjadi. Mengapa yang satu amnesti, mengapa yang satu abolisi," katanya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menerangkan abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.

"Itu yang berlaku atas Tom Lembong," ujar Mahfud.

Sedangkan amnesti, katanya peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan.

"Sehingga sama juga harus bebas. Tinggal keduanya menunggu keputusan Presiden. Sesudah Presiden kirim surat, DPR setuju. Lalu atas persetujuan itu nanti Presiden mengeluarkan kepres, memberi amnesti dan abolisi kepada Saudara Hasto Kristianto dan kepada Tom Lembong," jelasnya.

Mahfud MD kemudian memberikan selamat kepada Hasto dan Tom Lembong atas pengampunan kepada keduanya dari Presiden.

"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum," katanya.

"Hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," tegas Mahfud.

Novel Baswedan Nilai Pemberantasan Korupsi Prabowo Omong Kosong

Berbeda dengan Mahfud MD, amnesti dan abolisi dari Prabowo membuat kecewa mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel kecewa karena amnesti dan abolisi digunakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberi pengampunan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi," kata Novel dilansir CNN, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas, Mahfud MD: Hukum Bukan Pesanan Politik

Menurut Novel korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.

Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, kata Novel, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. 

Terlebih, kata dia, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan KPK sedang dilumpuhkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved