Hasto Bebas
Berkaca Tom Lembong dan Hasto, Mahfud MD: Hukum Tidak Boleh Diintervensi
Mahfud MD menilai abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Prabowo sebagai presiden. Meski begitu, hukum jangan dijadikan alat politik
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
"Yaitu surat untuk 1.116 orang diberi amnesti dan satu orang yaitu Tom Lembong diberi abolisi. Saudara Hasto termasuk yang diberi amnesti. Perdebatan mungkin hanya teoritis yang akan terjadi. Mengapa yang satu amnesti, mengapa yang satu abolisi," katanya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menerangkan abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
"Itu yang berlaku atas Tom Lembong," ujar Mahfud.
Sedangkan amnesti, katanya peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan.
"Sehingga sama juga harus bebas. Tinggal keduanya menunggu keputusan Presiden. Sesudah Presiden kirim surat, DPR setuju. Lalu atas persetujuan itu nanti Presiden mengeluarkan kepres, memberi amnesti dan abolisi kepada Saudara Hasto Kristianto dan kepada Tom Lembong," jelasnya.
Mahfud MD kemudian memberikan selamat kepada Hasto dan Tom Lembong atas pengampunan kepada keduanya dari Presiden.
"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum," katanya.
"Hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," tegas Mahfud.
Novel Baswedan Nilai Pemberantasan Korupsi Prabowo Omong Kosong
Berbeda dengan Mahfud MD, amnesti dan abolisi dari Prabowo membuat kecewa mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Novel kecewa karena amnesti dan abolisi digunakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberi pengampunan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi," kata Novel dilansir CNN, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas, Mahfud MD: Hukum Bukan Pesanan Politik
Menurut Novel korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, kata Novel, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.
Terlebih, kata dia, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan KPK sedang dilumpuhkan.
Dibalik Amnesti dan Abolisi, Prabowo Kirimkan Sinyal Hubungan dengan Megawati, Anies, Jokowi |
![]() |
---|
Sambut Kembalinya Hasto, Politisi PDI Perjuangan Kenneth Sebut Api Perjuangan Tak Pernah Padam |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas, Bagaimana Nasib Harun Masiku yang Masih Buron? |
![]() |
---|
Hardiyanto Kenneth Apresiasi Presiden Sudah Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
PDIP Tegas! Sebut Amnesti Hasto Bukan Hasil Barter Maupun Lobi Politik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.