Berita Nasional

Abolisi dan Amnesti dari Prabowo Subianto Diduga Tak Gratis ​​​​​​​

Presiden RI Prabowo Subianto diduga ingin menambah kekuatan politik hingga menyelamatkan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dari kasus hukum. 

|
Editor: Desy Selviany
YouTube Channel Partai Solidaritas Indonesia
PRABOWO KABUR AJA - Presiden Prabowo Subianto tampak cukup emosional menyinggung kritikan tagar 'Indonesia Gelap' dan 'Kabur Aja Dulu' yang sempat viral di media sosial saat Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025). Prabowo bahkan menuding gerakan demonstrasi bertajuk 'Indonesia Gelap' dan 'Kabur Aja Dulu' itu dibiayai oleh koruptor dan pihak yang tidak ingin Indonesia maju. 

"Tentu saja cara Prabowo merangkul semua kekuatan politik (lewat pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto). Karena mazhab Prabowo ini kan mazhab konsolidasi persatuan, mengakomodir semua kekuatan politik," jelasnya.

Pangi juga menilai apa yang dilakukan Prabowo karena melihat Tom Lembong dan Hasto sebagai representasi kekuatan sipil pro nasionalis reformasi dan demokrasi.

"Bisa saja ini strategi keren dan berkelas Prabowo merangkul semua kekuatan politik dan wujud rekonsiliasi politik dengan merangkul semua kekuatan politik yang tersisa," tuturnya.

Baca juga: Anak Buah Prabowo Berkunjung ke Rumah Megawati di Tengah Isu Amnesti Hasto

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena kasus penyuapan Komisioner KPU RI.

Amnesti adalah Pengampunan dari negara terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana yang dilakukan, biasanya bersifat politik atau sensitif secara nasional.

Amnesti juga hanya bisa diberikan Presiden dan harus minta pertimbangan dan persetujuan DPR

Orang yang diberi amnesti dianggap tidak pernah dihukum, proses hukum langsung dihentikan, dan namanya bersih kembali.

Selain itu Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Abolisi itu diberikan Presiden RI kepada Tom Lombong yang sebelumnya diputus bersalah atas kasus korupsi impor gula dan divonis 4,5 tahun penjara. 

Abolisi adalah istilah hukum yang berarti penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penuntutan, atau pengadilan, meskipun perbuatannya dianggap sebagai tindak pidana.

Abolisi itu hanya bisa diberikan oleh Presiden, harus minta pertimbangan DPR, dan biasanya dipakai untuk kasus politik, bukan kejahatan umum seperti pencurian, pembunuhan, dan lain-lain.

Pemberian Amnesti dan Abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong ini cukup menggegerkan publik lantaran proses hukum keduanya sedari awal tidak dipercayai masyarakat.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved