Berita Tangerang

Kepala Sekolah di Tangerang Selatan Terancam Dicopot usai Diduga Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), terancam dicopot dari jabatannya.

Tribun
KEPSEK PUNGLI - Ilustrasi pungutan liar (pungli). Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), terancam dicopot dari jabatannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), terancam dicopot dari jabatannya.

Kepala sekolah itu diduga terlibat praktik jual beli seragam sekolah.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tangsel menyatakan, pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah itu tergolong berat.

Baca juga: Tri Adhianto Copot Kepala Sekolah Negeri di Pondok Gede Bekasi yang Lakukan Pungli

Bahkan, pemeriksaan telah dilakukan dan hasil sementara telah disampaikan secara lisan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

"Lisan sudah (dilaporkan), tapi hasil fisiknya belum, rekomendasinya berat," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (31/7/2025).

Meski demikian, eksekusi sanksi belum dilakukan.

Baca juga: Terima Aduan Ortu Siswa Soal Pungli, Wali Kota Bekasi Langsung Copot Kepala SDN di Jaticempaka

Sebab masih menunggu hasil secara fisik dari Inspektorat yang akan diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut.

Begitu pula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang turut memberi rekomendasi ke BKPSDM, namun tidak dijelaskan secara perinci rekomendasi apa yang diberikan terkait permasalahan tersebut.

Walau hasil pemeriksaan sudah mengarah pada pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi masih belum dikeluarkan hingga saat ini.

Baca juga: Sejumlah Orang Tua Murid Laporkan Dugaan Pungli Kepala SDN di Jaticempaka Bekasi ke Wali Kota

Sebab, dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.

"Meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi belum diputuskan, karena masih menunggu proses di BKPSDM," ucap Deden.

"Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, hukumannya ada beberapa jenis," lanjutnya.

Kronologi

Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, NFS (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.

NFS mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tidak boleh menggunakan seragam lama.

Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.

Baca juga: Rano Karno Geram Dapat Laporan Oknum Lakukan Pungli saat Rekrutmen Petugas PPSU dan PJLP di Jakarta

Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, NFS mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.

Pengakuan NFS memantik reaksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi, Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.

Baca juga: Kronologi Camat Medan Barat Mendadak Sesak Napas saat Diperiksa terkait Dugaan Pungli

"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah," kata Deden.

Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.

Pemeriksaan Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Seragam Rp 1,1 Juta, Kepsek SDN di Tangsel Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Berat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved