HUT KEMERDEKAAN RI

HUT ke-80 RI, Mulai 1 Agustus Wajib Pasang Bendera Merah Putih, Ini Standar Ukurannya

Inilah ketentuan pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang akan dipasang selama sebulan

instagram @kemensetneg
BENDERAH MERAH PUTIH - Pemerintah mewajibkan setiap rumah, perkantoran memasangan bendera merah putih dalam menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI mulai 1 Agustus 2025 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Inilah ketentuan pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dari mulai waktu hingga ukurannya.

Untuk menyambut HUT ke-80 RI masyarakat diwajibkan memasang bendera merah putih di masing-masing rumah. 

Kapan pemasangan bendera merah putih itu ? 

Dikutip dari Antara, berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan tersebut berbunyi, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."

Pengibaran bendera bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan simbol dari semangat kebangsaan yang terus menyala.

Lalu, seperti apa aturan yang benar dalam pemasangan Bendera Merah Putih?

Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Baca juga: Detik-detik Bendera Indonesia Berkibar di Hari Nasional Prancis​

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih

Aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:

Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam.

Namun, dalam kondisi tertentu seperti pelaksanaan upacara pada malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.

Seluruh warga yang memiliki bangunan, baik rumah tinggal, kantor, gedung milik pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, hingga kendaraan umum dan pribadi, diwajibkan mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus.

Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Untuk mendukung partisipasi masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan Bendera Merah Putih agar seluruh warga dapat ikut serta dalam peringatan hari kemerdekaan.

Baca juga: Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved