Sabtu, 2 Mei 2026

HUT RI

Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih

Untuk menyambut HUT ke-80 RI masyarakat diwajibkan memasang bendera merah putih di masing-masing rumah. 

Tayang: | Diperbarui:
Pemkot Tangsel
PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH - Upacara pengibaran bendera merah putih dalam HUT ke-78 RI yang digelar Pemkot Tangerang Selatan di Lapangan Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (17/8/2023) pagi. Aturan pasang bendera merah putih jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebentar lagi memasuki bulan Agustus 2025, berarti akan ada perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80. 

Untuk menyambut HUT ke-80 RI masyarakat diwajibkan memasang bendera merah putih di masing-masing rumah. 

Kapan pemasangan bendera merah putih itu ? 

Dikutip dari Antara, berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan tersebut berbunyi, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."

Baca juga: Kisah Mahfud MD Pernah Dapat Laporan Bendera Merah Putih Tak Boleh Berkibar di PIK saat Momen HUT RI

Pengibaran bendera bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan simbol dari semangat kebangsaan yang terus menyala.

Lalu, seperti apa aturan yang benar dalam pemasangan Bendera Merah Putih?

Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih

Aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:

Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam.

Namun, dalam kondisi tertentu seperti pelaksanaan upacara pada malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.

Seluruh warga yang memiliki bangunan, baik rumah tinggal, kantor, gedung milik pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, hingga kendaraan umum dan pribadi, diwajibkan mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus.

Baca juga: Resmi Pemerintah Keluarkan Logo HUT Kemerdekaan RI ke-80, Begini Artinya

Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Untuk mendukung partisipasi masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan Bendera Merah Putih agar seluruh warga dapat ikut serta dalam peringatan hari kemerdekaan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved