HUT RI
Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih
Untuk menyambut HUT ke-80 RI masyarakat diwajibkan memasang bendera merah putih di masing-masing rumah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebentar lagi memasuki bulan Agustus 2025, berarti akan ada perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.
Untuk menyambut HUT ke-80 RI masyarakat diwajibkan memasang bendera merah putih di masing-masing rumah.
Kapan pemasangan bendera merah putih itu ?
Dikutip dari Antara, berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut berbunyi, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."
Baca juga: Kisah Mahfud MD Pernah Dapat Laporan Bendera Merah Putih Tak Boleh Berkibar di PIK saat Momen HUT RI
Pengibaran bendera bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan simbol dari semangat kebangsaan yang terus menyala.
Lalu, seperti apa aturan yang benar dalam pemasangan Bendera Merah Putih?
Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih
Aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:
Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti pelaksanaan upacara pada malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.
Seluruh warga yang memiliki bangunan, baik rumah tinggal, kantor, gedung milik pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, hingga kendaraan umum dan pribadi, diwajibkan mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus.
Baca juga: Resmi Pemerintah Keluarkan Logo HUT Kemerdekaan RI ke-80, Begini Artinya
Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Untuk mendukung partisipasi masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan Bendera Merah Putih agar seluruh warga dapat ikut serta dalam peringatan hari kemerdekaan.
| Pasha Ungu Guncang Depok Open Space di Puncak Perayaan HUT ke-80 RI, Ini Kata Supian Suri |
|
|---|
| Ada Semarak HUT ke-80 RI di Monas, 8 Perjalanan KA dari Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara |
|
|---|
| Sukses Bertugas di Istana Merdeka pada HUT ke-80 RI, Dua Paskibraka Ini Dapat Beasiswa Rp 100 Juta |
|
|---|
| Puncak Perayaan HUT RI, Ribuan Pelajar Tumpah Ruah Dalam Karnaval di Duren Sawit, Jakarta Timur |
|
|---|
| Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemkot Jaktim dan Jurnalis Gelar Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaktim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Upacara-bendera-di-Pemkot-Tangsel-17-Agustus-2023.jpg)