HUT Kemerdekaan RI

Bangkitan Nasionalisme, Pemerintah Wajibkan Pengibaran Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Buat masyarakat, mulai 1 Agustus besok bendera Merah Putih harus dikibarkan menyambut HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Dok Warta Kota
PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH - Pemerintah mengimbau mulai 1 Agustus seluruh rakyat Indonesia wajib mengibarkan atau memasang bendera Merah Putih di rumah masing-masing. Hal ini untuk kembali membangkitkan nasionalisme yang mulai luntur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merilis imbauan terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). 

Kemerdekaan berarti bangsa Indonesia memperoleh kebebasan yang seutuhnya, bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing.

Sementara itu, definisi kemerdekaan menurut KBBI sendiri ialah sebuah kebebasan, lepas, tidak mendapat tekanan dari luar, tidak terjajah, dan lain-lain.

Baca juga: Rudy Susmanto Endus Nasionalisme Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai Luntur di Kabupaten Bogor

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B- 20/M/S/TU.00.03/07/2025. 

Dalam surat tersebut, pemerintah mengumumkan tema peringatan HUT ke-80 RI yaitu ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’.

Pemerintah kemudian menginstruksikan agar seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga perwakilan RI di luar negeri untuk turut menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan memasang dekorasi kemerdekaan.

Baca juga: Kisah Mahfud MD Pernah Dapat Laporan Bendera Merah Putih Tak Boleh Berkibar di PIK saat Momen HUT RI

“Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu/Saudara secara serentak pada kesempatan pertama sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025,” tulis instruksi dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (31/7/2025).

Kementerian Sekretaris Negara juga mendorong agar logo HUT ke-80 RI diimplementasikan secara maksimal dalam berbagai bentuk media. 

Adapun logo HUT ke-80 RI dapat diunduh melalui laman https://hut80ri.setneg.go.id.

Kemudian, implementasi logo HUT ke-80 RI dapat diterapkan melalui desain situs web, media sosial, tayangan televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, hingga produk/souvenir. 

Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan perwakilan RI di luar negeri hingga elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai dari 1 Agustus 2025. 

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025,” bunyi instruksi lanjutan.

Masyarakat dalam surat edaran tersebut juga diminta, menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. 

Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved