Pedagang Obat Keras

Anggota Polres Jaktim Minta Setoran Rutin dari Pedagang Obat Keras Ilegal, Kapolsek Cipayung Akui

Anggota Polres Jaktim Minta Setoran dari Pedagang Obat Keras Ilegal, Kapolsek Cipayung Akui

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
SETORAN OBAT KERAS - Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto mengatakan pihaknya telah menetapkan MF (40) sebagai tersangka penjual obat keras ilegal usai digrebek oleh warga di Jalan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). Saat digrebek, MF mengaku memberikan setoran kepada anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur bernama Anggoro dan Kompol Dwi membenarkan hal itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polsek Cipayung telah menetapkan MF (40) sebagai tersangka penjual obat keras ilegal usai digrebek oleh warga di Jalan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

Saat digrebek, MF mengaku memberikan setoran kepada anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur bernama Anggoro.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto membenarkan bahwa MF telah menyerahkan uang setoran ke oknum anggota polisi secara rutin.

Baca juga: Viral Toko Obat Keras Ilegal Digerebek Warga, Pemilik Sebut Sudah Setoran ke Polisi Narkoba Jaktim

"Terkait itu nanti yang itu urusannya dengan Propam Pores Metro Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Menurut Dwi, oknum anggota polisi itu sudah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Timur dan akan segera diproses sesuai aturan.

Ia menegaskan, Polsek Cipayung hanya menangani kasus penjualan obat keras yang digrebek oleh warga Pondok Ranggon, Jaktim.

"Kami polsek menangani kasus tindak pidananya saja yang menyangkut penjualan obat tanpa izin sesuai undang-undang kesehatan," terangnya.

Sebelumnya, Polsek Cipayung menetapkan MF (40) sebagai tersangka usai menjual obat keras yang masuk dalam golongan psikotropika, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Jajakan Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol, Dua Pria di Palmerah Ditangkap Satpol PP Jakarta Barat

MF menjual obat tersebut di sebuah ruko yang disewa di Jalan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sejak satu bulan lalu.

Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita obat keras berbagai jenis dengan total 842 butir dan uang Rp 90 ribu.

"Kasus kami tindak lanjuti dan sudah menetapkan MF sebagai tersangka karena menjual obat terlarang," ujarnya, Kamis (31/7/2025). (m26)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved