Berita Jakarta

Warga Eks Kampung Bayam Gembira, Tinggal di HPPO JIS, Bebas Sewa Enam Bulan dan Kerja Gaji UMR

Sebagian warga eks Kampung Bayam akhirnya setuju tinggal di rumah susun di JIS, namun dengan fasilitas tambahan seperti gratis sewa.

Dok. Pemprov Jakarta
SENANG PINDAH - Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam gembira, mereka menandatangani kontrak untuk menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS). Mereka diberi kemudahan, bebas biaya sewa hingga dipekerjakan dengan gaji UMR. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam menandatangani kontrak untuk menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS).

Eks warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, menandai dimulainya pemindahan resmi warga ke hunian baru tersebut.

Baca juga: Jakpro dan Warga Eks Kampung Bayam Aktif Komunikasi Bahas Kesiapan Hunian Kampung Susun Bayam

Baca juga: Ada Warga Eks Kampung Bayam Protes usai Kunci KSB Diserahkan, Begini Tanggapan Pramono Anung

Kontrak ditandatangani bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), selaku pengelola, dengan sejumlah fasilitas yang diberikan, termasuk pembebasan biaya sewa selama enam bulan dan kesempatan bekerja di lingkungan JIS dengan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.

"Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapak Wali Kota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami, sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang selama ini tinggal di Rusun Nagrak, sepakat untuk pindah ke HPPO dan menandatangani kontrak hari ini," ucap Shirley Aplonia (42), perwakilan warga, dalam acara sosialisasi dan serah terima kunci hunian.

"Terima kasih atas perhatian dan perjuangan yang akhirnya didengar oleh Pak Gubernur," imbuhnya.

Acara ini turut dihadiri Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta perwakilan warga eks Kampung Bayam.

Menurut Adi, sebanyak 126 unit hunian tipe 36 di HPPO JIS telah disiapkan, lengkap dengan fasilitas dasar. 

Dia menegaskan bahwa seluruh unit telah melalui uji kelayakan, termasuk aliran listrik dan air yang siap digunakan.

"Kontrak ini juga membebaskan warga dari biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan," katanya. 

"Masa bebas sewa ini bukan utang. Kami memahami masa transisi ini diperlukan agar warga bisa mulai bertani atau bekerja," lanjut Adi.

Fasilitas pendukung di HPPO juga mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi untuk urban farming dan kolam budi daya ikan.

Selain itu, warga juga diberi kesempatan bekerja di JIS sebagai bagian dari operasional, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Adi menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Pak Gubernur meminta agar tidak ada satu pun warga eks Kampung Bayam yang tertinggal dalam mendapatkan hunian yang layak," ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh proses kontrak telah dikonsultasikan dan disetujui oleh aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan dasar hukum yang kuat.

"Isi kontrak sudah mengakomodasi aspirasi warga dan telah dikaji bersama pihak kepolisian dan kejaksaan," tutur Adi.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengatakan komitmennya untuk memfasilitasi proses perpindahan sekolah anak-anak warga eks Kampung Bayam

"Kami akan bantu koordinasi agar anak-anak bisa melanjutkan sekolah di lingkungan yang dekat dengan tempat tinggal barunya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan penataan hunian eks Kampung Bayam secara manusiawi, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga," jelasnya.

Sehari sebelumnya, pada Senin (28/7), dilakukan sosialisasi awal kepada 35 perwakilan warga dari tiga kelompok eks Kampung Bayam

Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan masa tenggang hingga 31 Desember 2025 bagi warga untuk mulai membayar sewa, tanpa dianggap menunggak.

“Kebijakan ini memberi ruang bagi warga untuk memberdayakan diri terlebih dahulu. Kami ingin memastikan proses relokasi berjalan secara manusiawi, inklusif, dan adil," pungkas Hendra.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved