Penipuan Online

11 WNA China Ditangkap Kasus Penipuan Online, Polisi: Mereka Tidak Kooperatif dan Kompak Tutup Mulut

Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebut, 11 WNA China yang ditangkap dalam kasus dugaan penipuan online tutup mulut saat diperiksa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
KASUS PENIPUAN ONLINE - Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan 11 orang warga negara asing (WNA) asal China. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan 11 orang warga negara asing (WNA) asal China.

WNA asal China itu menyamar sebagai polisi Wuhan secara daring. 

Para pelaku tidak kooperatif dan kompak menutup mulut saat proses penyelidikan berlangsung.

"Kami kesulitan karena mereka tidak kooperatif, mereka kompak gerakan tutup mulut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di sebuah rumah yang menjadi markas para pelaku di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

Nicolas menjelaskan, penyelidikan terhadap jaringan penipuan ini terhambat karena seluruh pelaku menolak memberikan keterangan. 

Selain itu, mereka juga tidak menguasai bahasa Inggris maupun Indonesia, sehingga hanya dapat berkomunikasi dalam bahasa Mandarin.

Baca juga: 11 Warga Negara Asing Ditangkap usai Ngaku Polisi Wuhan, Diduga Lakukan Penipuan Online di Indonesia

"Modus mereka memang seperti itu. Jika tertangkap, mereka langsung bungkam," ujar Nicolas.

Polisi juga menemukan bahwa tidak satu pun dari mereka memiliki dokumen keimigrasian resmi, yang sempat menyulitkan proses penangkapan.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melacak kemungkinan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban atau bahkan terlibat dalam jaringan ini.

"Kami mengimbau jika ada WNI yang merasa menjadi korban, segera lapor kepada kami agar proses hukum bisa berjalan dan pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami jumlah korban serta motif para pelaku memilih Indonesia sebagai lokasi menjalankan penipuan daring melalui sambungan video call.

Baca juga: WNA China Rampas Mobil Polisi di Senen Jakpus, Lalu Tancap Gas Tabrak Tiang Listrik

Markas Aktivitas Ilegal

Seperti diberitakan sebelumnya, para tersangka diduga telah melakukan praktik penipuan melalui media elektronik (online scam) dan menggunakan kedok sebagai anggota kepolisian China dari Detasemen Investigasi Ekonomi cabang Wuchang Wuhan untuk menipu korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, para pelaku sudah tinggal di rumah yang terletak di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, selama sekitar 4 hingga 5 bulan.

Mereka menggunakan rumah tersebut sebagai markas untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.

"11 warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, tepatnya pada Maret yang lalu, 2025, dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam," kata Nicolas.

Baca juga: Heboh Belasan WNA China Ada di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Boltim, 4 di Antaranya Investor

Modus Operandi Penipuan

Modus yang digunakan kelompok tersebut cukup canggih.

Mereka membuat ruangan di rumah tersebut kedap suara, dengan tujuan menghindari penyadapan atau deteksi dari pihak luar. 

Selain itu, dua pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di sana dilarang keras untuk naik ke lantai dua dan melakukan pembersihan di area yang digunakan pelaku.

"Memang di tempat ini, ada 2 tenaga kerja, pembantu rumah tangga dari Indonesia yang berada di sini, 2 orang, tapi dilarang naik ke lantai 2 dan membersihkan tempat ini. Jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja, di dapur saja, dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka," jelas Nicolas.

Pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB, pihak kepolisian melakukan penggerebekan usai mendapat informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

"Selanjutnya, penyelidik-penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan ada 11 warga negara asing yang diduga berkebangsaan RRT atau RRC yang menempati tempat ini," terang Nicolas.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA China, Perputaran Uang Rp685 M

"Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, aktivitas, dan barang bukti yang ada, kami bisa dapat mencurigai atau menduga mereka telah melakukan praktik penipuan melalui media elektronik atau penipuan melalui media online, online scam," tuturnya.

11 tersangka yang diamankan yakni berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (37), YH (31), HY (38), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), SL (37).

Adapun dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 barang bukti.

Barang bukti itu antara lain satu potong baju Kepolisian Negara China, satu bundel dokumen berbahasa Mandarin, 10 unit handphone merek Apple berbagai tipe, 13 unit handphone Android berbagai merek, empat unit handphone merek Nokia berbagai tipe, 10 unit iPad berbagai tipe.

Lalu satu unit laptop merek Acer, satu terminal USB charger warna hitam 40 slot, 40 kartu prabayar bekas pakai provider Telkomsel, potongan kertas tulisan Mandarin, satu kopel dan satu borgol, satu buah korek gas menyerupai senjata api hingga lima buah bilik kedap suara. 

Para tersangka dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. 

Selain itu, mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, khususnya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke Indonesia tanpa visa yang sah.

"Saat penangkapan, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Kami bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Nicolas. 

Baca juga: WNA China Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan Secara Online

Kerja Sama dengan Imigrasi dan Interpol

Dalam penanganan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan juga berkoordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Interpol. 

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan 11 WNA dan mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Bugie, para tersangka diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

"Jadi untuk tindak pidana online ini memang sudah lama belum ditemukan lagi di wilayah Indonesia. Kemudian dengan adanya penangkapan pada hari ini, ini memberikan sinyal peringatan buat kita semua bahwa mungkin di satu wilayah di Indonesia ini masih terjadi kegiatan tindak pidana online seperti ini," kata Bugie. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved