Berita Regional

Ditangkap, 4 Pengemudi Ojek yang Bentak hingga Ancam Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa Tangerang

Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam persekusi terhadap seorang ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa.

TribunBanten/Tangkap Layar/Instagram/TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
INTIMIDASI OJEK PANGKALAN - Sebuah video yang memperlihatkan aksi intimidasi sejumlah ojek pangkalan (opang) di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terhadap seorang ibu yang menggendong bayi viral di media sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam persekusi terhadap seorang ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Keempat pelaku, yang merupakan oknum ojek pangkalan (opang), diduga memaksa korban untuk turun dari taksi online pada Jumat (25/7/2025).

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).

Baca juga: Polisi Amankan 3 Opang Usai Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online di Tigaraksa

Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Andi Indra menjelaskan, keempat pelaku terbukti memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan mengancam.

Ancaman itu seperti membentak, membuka paksa pintu kendaraan, hingga mengancam akan mengempiskan ban mobil.

"Para tersangka diduga melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun," kata Andi Indra.

Baca juga: Ojek Pangkalan Paksa Ibu dan Bayinya Turun dari Taksi Online di Tigaraksa, Pelaku Ditahan

Di rekaman video yang beredar di media sosial, salah seorang pelaku terlihat mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan.

Pelaku tersebut juga memaksa untuk membuka paksa pintu mobil dan memaksa korban yang menggendong bayi untuk turun.

Korban sempat memohon agar diberi kesempatan untuk tetap menggunakan taksi online karena situasi sedang hujan.

Baca juga: Diduga karena Dilarang Ngamen, Sekelompok Pria Merusak Bus yang Melintas di Tigaraksa Tangerang

Namun para oknum opang tetap memaksa untuk turun.

“Karena takut, korban turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi, korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online," kata Andi Indra.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.

Peristiwa persekusi ini sebelumnya viral di media sosial, mengundang perhatian masyarakat dan menyoroti tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online, 4 Opang Stasiun Tigaraksa Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved