Berita Regional
Ditangkap, 4 Pengemudi Ojek yang Bentak hingga Ancam Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa Tangerang
Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam persekusi terhadap seorang ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam persekusi terhadap seorang ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Keempat pelaku, yang merupakan oknum ojek pangkalan (opang), diduga memaksa korban untuk turun dari taksi online pada Jumat (25/7/2025).
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).
Baca juga: Polisi Amankan 3 Opang Usai Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online di Tigaraksa
Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Andi Indra menjelaskan, keempat pelaku terbukti memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan mengancam.
Ancaman itu seperti membentak, membuka paksa pintu kendaraan, hingga mengancam akan mengempiskan ban mobil.
"Para tersangka diduga melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun," kata Andi Indra.
Baca juga: Ojek Pangkalan Paksa Ibu dan Bayinya Turun dari Taksi Online di Tigaraksa, Pelaku Ditahan
Di rekaman video yang beredar di media sosial, salah seorang pelaku terlihat mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan.
Pelaku tersebut juga memaksa untuk membuka paksa pintu mobil dan memaksa korban yang menggendong bayi untuk turun.
Korban sempat memohon agar diberi kesempatan untuk tetap menggunakan taksi online karena situasi sedang hujan.
Baca juga: Diduga karena Dilarang Ngamen, Sekelompok Pria Merusak Bus yang Melintas di Tigaraksa Tangerang
Namun para oknum opang tetap memaksa untuk turun.
“Karena takut, korban turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi, korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online," kata Andi Indra.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.
Peristiwa persekusi ini sebelumnya viral di media sosial, mengundang perhatian masyarakat dan menyoroti tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online, 4 Opang Stasiun Tigaraksa Jadi Tersangka"
Dipersekusi
kasus persekusi
aksi persekusi
persekusi
tukang ojek pangkalan
ojek pangkalan Viral
opang
Stasiun Tigaraksa
Usulan Pemakzulan Dedi Mulyadi Akan Disampaikan ke DPRD Jabar, SP3JB Klaim Punya Argumen Kuat |
![]() |
---|
Fortinet Accelerate Asia 2025 Surabaya, Hypernet Technologies Perkuat Ekosisitem Keamanan Digital |
![]() |
---|
Tiga Bakteri Lolos Skrining Tim Gizi BGN, Jadi Penyebab Ratusan Siswa di Sleman Keracunan |
![]() |
---|
Kepala Desa Cianaga Ketahuan Bohong, Ibu Anak Tewas Karena Cacingan Bukan ODGJ |
![]() |
---|
Viral Guru di Lampung Ancam Cekik Siswa di Tengah Upacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.