Kata Hotman Paris: Ada Yang Janggal! Tom Lembong Harusnya Bebas, Bukan 4,5 tahun Penjara
Kata Hotman Paris: Ada Yang Janggal! pada kasus Tom Lembong yang Harusnya Bebas, Bukan 4,5 tahun Penjara
Namun ia juga memberikan catatan bahwa jika pendapat hukum hanya dikemukakan di luar jalur persidangan formal, maka pengaruhnya bisa berkurang
Sementara itu, majelis hakim dalam putusan menjelaskan bahwa Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus impor gula, sehingga tidak dikenakan pidana uang pengganti.
Namun hakim tetap menilai tindakan penerbitan izin impor tanpa koordinasi antarinstansi, pemberian izin kepada perusahaan yang tak berhak, serta cenderung berpihak pada sistem ekonomi kapitalis sebagai hal memberatkan.
Tom juga dinilai gagal menjalankan tugas secara akuntabel dan mengabaikan hak masyarakat atas gula terjangkau
Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar ini semula dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh jaksa.
Namun hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Hotman Paris menegaskan, apapun afiliasi politiknya, keadilan adalah prinsip yang tak bisa ditawar: “Saya setia ke Prabowo, tapi keadilan harus bicara.”
Ia mengimbuhkan harapan besar agar putusan banding menghormati fakta hukum dan membebaskan Tom dari segala tuduhan.
Bicara Peluang Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Hotman Paris Singgung Kasus Sritex |
![]() |
---|
Hotman Paris “Colek” Presiden Klaim Hasil Audit BPKP Tak Temukan Mark-up Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Hotman Paris Colek Prabowo Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem Digelar di Istana, Kejagung Merespon |
![]() |
---|
Minta Gelar Perkara di Istana, Hotman Paris Dengan Tegas Hanya Perlu 10 menit Buktikan Nadiem Bersih |
![]() |
---|
Hotman Paris Ungkap Penetapan Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Janggal, Jaksa Tak Temukan Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.