Kata Hotman Paris: Ada Yang Janggal! Tom Lembong Harusnya Bebas, Bukan 4,5 tahun Penjara

Kata Hotman Paris: Ada Yang Janggal! pada kasus Tom Lembong yang Harusnya Bebas, Bukan 4,5 tahun Penjara

Editor: Joanita Ary
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS TOM LEMBONG - Hotman Paris saat ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman Paris jadi kuasa hukum terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya pada perkara impor gula, turut menyoroti agenda sidang putusan Tom Lembong. 

Namun ia juga memberikan catatan bahwa jika pendapat hukum hanya dikemukakan di luar jalur persidangan formal, maka pengaruhnya bisa berkurang

Sementara itu, majelis hakim dalam putusan menjelaskan bahwa Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus impor gula, sehingga tidak dikenakan pidana uang pengganti.

Namun hakim tetap menilai tindakan penerbitan izin impor tanpa koordinasi antarinstansi, pemberian izin kepada perusahaan yang tak berhak, serta cenderung berpihak pada sistem ekonomi kapitalis sebagai hal memberatkan.

Tom juga dinilai gagal menjalankan tugas secara akuntabel dan mengabaikan hak masyarakat atas gula terjangkau

Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar ini semula dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh jaksa.

Namun hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Hotman Paris menegaskan, apapun afiliasi politiknya, keadilan adalah prinsip yang tak bisa ditawar: “Saya setia ke Prabowo, tapi keadilan harus bicara.”

Ia mengimbuhkan harapan besar agar putusan banding menghormati fakta hukum dan membebaskan Tom dari segala tuduhan.

 

 

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved