Kata Hotman Paris: Ada Yang Janggal! Tom Lembong Harusnya Bebas, Bukan 4,5 tahun Penjara

Kata Hotman Paris: Ada Yang Janggal! pada kasus Tom Lembong yang Harusnya Bebas, Bukan 4,5 tahun Penjara

Editor: Joanita Ary
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS TOM LEMBONG - Hotman Paris saat ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman Paris jadi kuasa hukum terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya pada perkara impor gula, turut menyoroti agenda sidang putusan Tom Lembong. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025.

Hotman menyebut putusan tersebut tidak adil dan sangat bertentangan dengan fakta hukum yang telah diatur secara resmi oleh institusi negara.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin, 28 Juli 2025, Hotman Paris mempertanyakan dasar kepastian hukum di balik vonis tersebut.

“Why why?? … dia yang lulusan Harvard USA harus bobo dengan para napi di penjara!” kritik Hotman Paris.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa dirinya tetap menjadi pendukung Prabowo Subianto tapi juga memiliki nurani keadilan sendiri.

Karena menurut Hotman yakin Prabowo tidak ada kaitan dengan kasus ini!”

“Hotman yakin Prabowo tidak ada kaitan dengan kasus ini!”

Ia juga menyampaikan harapannya agar hakim banding membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan dan membenarkan langkah hukum yang ditempuh kuasa hukumnya

Inti pembelaan yang diangkat oleh Hotman adalah dua dokumen penting yang menurutnya dapat menggugurkan dakwaan terhadap Tom.

Pertama, pendapat hukum resmi dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada 2017 yang menyatakan kebijakan impor gula oleh Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan pihak swasta adalah sah secara hukum.

Kedua, risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada Desember 2015 dan Maret 2016 yang menyebut kebijakan impor gula telah dibahas dan disepakati bersama, termasuk oleh Kementerian Perdagangan dan BUMN.

Hotman berargumen bahwa jika dua pendapat hukum resmi tersebut tidak diakui sebagai bukti dalam persidangan, lalu hukum apa yang layak digunakan?

 

Sejumlah pakar hukum memberi respons positif terhadap keberadaan dokumen tersebut.

Herry Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, menyatakan bahwa bukti seperti itu wajib dipertimbangkan oleh majelis hakim jika disampaikan dalam proses persidangan resmi.

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved