Jumat, 15 Mei 2026

Royalti

Badai Eks Kerispatih Panas tak Dapat Royalti, Somasi Label Entertaiment Indonesia

Pencipta lagu Badai eks Kerispatih darahnya mendidih saat tahu lagu ciptaannya dipopulerkan, namun tak dapat royalti.

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
warta kota/arie
SOMASI LABEL - Badai Eks Kerispatih (tengah) bersama dengan tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang melakukan somasi kepada label Entertaiment Indonesia, atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ia tidak merasakan royalti atas lagu I Still Love You. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Badai Eks Kerispatih melayangkan somasi kepada label Entertaiment Indonesia dibawah naungan PT Halo Entertaiment Indonesia, atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Badai Eks Kerispatih menyebut Label Entertaiment Indonesia diduga melakukan pelanggaran hak cipta, atas karyanya yang bertajuk 'I Still Love You'.

"Dalam pertemuan ini, saya mau melayangkan teguran atau somasi kepada label atau PT Halo Entertaiment Indonesia secara terbuka. Ini somasi ketiga," kata Badai Eks Kerispatih dalam jumpa persnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Mie Gacoan Abaikan Royalti, LMKN Gerak Lewat Jalur Hukum, Ratusan Karaoke dan Promotor Menyusul

Somasi adalah teguran atau peringatan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain yang dianggap telah melakukan wanprestasi atau melanggar hak, dalam konteks hukum perdata. 

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang ditegur untuk memenuhi kewajibannya atau menghentikan perbuatan yang merugikan sebelum masalah dibawa ke ranah hukum lebih lanjut. 

Badai mengaku sudah melayangkan dua kali teguran atau somasi dua kali kepada label atau PT Halo Entertainment Indonesia, pada 19 Juni 2025 dan 7 Juli 2025.

"Kenapa? Karena PT Halo Entertainment Indonesia secara nyata telah melakukan pelanggaran atas hak moral sehingga telah melakukan pelanggaran atas hak cipta," ucap Badai Eks Kerispatih.

Baca juga: Melly Goeslaw Terima Royalti Rp 262 Juta, Ini Deretan Musisi Penerima Royalti Terbesar dari WAMI

"Kami memberikan waktu satu minggu kepada mereka untuk menjawab somasi kami. Kalau tidak, kami akan meneruskan ke langkah hukum," timpal Minola Sebayang kuasa hukum Badai Eks Kerispatih. 

Badai menceritakan konfliknya dengan label atau PT Halo Entertainment Indonesia, bermula ketika dirinya diminta membuat sebuah lagu bertajuk 'I Still Love You' yang akan dinyanyikan oleh Rayen Pono tahun 2016.

Kemudian Badai baru teringat hal itu setelah satu bulan lalu, melakukan proses filing semua karyanya. 

Ia membaca adanya kontrak dengan PT Halo Entertainment Indonesia. 

"Terus setelah filing, kami cek lah, ternyata kemudian lagu tersebut dieksploitasi oleh PT Halo Entertainment Indonesia di beberapa digital platform seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music," jelasnya.

"Bahkan, nama saya tidak dicantumkan dalam kategori pencipta lagu I Still Love You, padahal saya yang buat lagu itu, yang dicantumkan malah nama Rayen Pono," tambahnya.

Badai wajib melakukan somasi kepada label tersebut, karena dirinya adalah pencipta lagu tersebut dan punya hak penuh dalam penggunanya berupa royalti.

"Di mana saya sebagai pencipta lagu memiliki hak moral sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Hak Cipta, yakni hak untuk selalu dicantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaan dan siapapun dilarang untuk menghilangkan nama saya dalam setiap ciptaan saya," terangnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved