Toko Obat Ilegal

Viral Toko Obat Keras Ilegal Digerebek Warga, Pemilik Sebut Sudah Setoran ke Polisi Narkoba Jaktim

Viral Toko Obat Keras Ilegal Digerebek Warga, Pemilik Sebut Sudah Setoran ke Polisi Narkoba Jaktim

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
SETOR KE POLISI - Toko obat keras ilegal yang masuk dalam golong G digrebek oleh warga RW 04 Jalan TPU Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 08.00 WIB. Aksi penggerebekan ini pun viral di media sosial salah satunya Instagram, sebab penjual berinisial A menyebut telah memberikan setoran ke oknum polisi bernama Anggoro yang mengaku anggota Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Toko obat keras ilegal yang masuk dalam golong G digrebek oleh warga RW 04 Jalan TPU Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

Aksi penggerebekan ini pun viral di media sosial salah satunya Instagram,

Sebab penjual berinisial A menyebut telah memberikan setoran ke oknum polisi bernama Anggoro yang mengaku anggota Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Rampok Toko Obat Keras di Jonggol, Empat Polisi Gadungan Ditangkap Polres Bogor

Saat didatangi, toko tersebut sudah tutup dan diikat oleh tambang serta tak ada aktivitas apapun di sana.

Tetangga toko pun enggan memberikan penjelasan terkait dengan penggerebekan tersebut.

Ketua RW 04, Alex mengatakan, pengurus wilayah mendapat laporan adanya aktivitas jual obat terlarang dari warga. Kemudian, langsung melakukan penggerebekan demi selamatkan generasi penerus bangsa.

Selama proses penggerebekan, pengurus RW menghubungi aparat kepolisian yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan pihak kelurahan.

"Jadi di sana itu kareja banyak yang belanja obat, akhirnya kami lakukan konfirmasi dan beberapa analisa serta peninjauan di lokasi bersama pengurus RW dan warga memang ada jual obat," ujar Alex saat ditemui, Minggu (27/7/2025).

Menurut Alex, warga dan aparat gabungan mendapati ribuan obat yang ada di dalam toko tersebut. Kemudian, obat tersebut dimasukan ke dalam dua boks besar dan dibawa ke Polsek Cipayung.

Ia mengaku, obat tanpa izin edar dan telarang itu jika dikonsumsi oleh generasi muda maka akan merusak kesehatan maupun akal.

"Kalau masalah banyaknya saya enggak menghitung, tapi memang barang buktinya cukup banyak. Jenis apanya saya enggak paham tapi semua dijadikan barang bukti," ungkapnya.

Alex memastikan, pemilik toko selama berjualan di sana tidak pernah melapor ke pengurus RT maupun RW. Sehingga, ia tidak tahu persis sejak kapan toko itu jualan obat di sana.

Ia menegaskan, jika pengurus RT dan RW tahu dari awal jual obat terlarang, maka tidak akan perbolehkan mengontrak tempat di sana.

"Kalau mau buka apotek itu silahkan karena ada izin dan ada undang-undangnya. Kalau ini obat yang sangat berbahay bagi generasi bangsa," kata Alex.

Baca juga: Akan Telisik Toko Obat Kimia, Polisi Bawa Barbuk Air Keras yang Lukai Polisi ke Puslabfor Polri

Alex tidak tahu apa yang dimaksud oleh pelaku yang menyatakan memberikan setoran sebesar Rp 100.000 setiap bulan ke aparat kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved