Study Tour

Imbas Larangan Study Tour, Omzet PO Bus di Depok Turun Drastis

PT Smindo Trans, Rachmat menjelaskan, omzet perusahaannya turun hingga 50 persen imbas larangan study tour.

Wartakotalive/M Rifqi Ibnumasy
OMZET TURUN - Perusahaan bus pariwisata di Kota Depok, Jawa Barat mengalami penurunan omzet, diduga karena kebijakan larangan study tour. (foto: M Rifqi Ibnumasy) 

WARTAKOTALIVE.COM, SUKMAJAYA - Dengan adanya larangan study tour, membuat para pengusaha bus pariwisata di Depok, Jawa Barat turun omet secara drastis. 

Hal tersebut diduga imbas dari peraturan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait larangan study tour di lingkungan sekolah. 

Pemilik Perusahaan Otobus (PO) PT Smindo Trans, Rachmat menjelaskan, omzet perusahaannya turun hingga 50 persen imbas kebijakan tersebut. 

“Untuk kita sendiri mengalami dampaknya sekitar 50 persen bang penurunan omzet dari penyewaan bis dari sekolah-sekolah,” kata Rachmat kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Sebelum ada kebijakan larangan study tour, bus pariwisata milik Rachmat bisa melayani study tour hingga 20 hari sampai 25 hari dalam sebulan. 

Baca juga: Sektor Pariwisata Lumpuh akibat Larangan Study Tour, Sopir dan Pelaku Usaha Kecewa Tak Ditemui KDM

Namun, pasca larangan study tour, bus pariwisatanya hanya bisa mengantarkan penumpang tujuh hingga 15 hari saja.

“Semenjak adanya kegiatan ini kita paling bisa jalan di 7 hari maksimal itu terbanyak di 15 hari, karena kita masih bisa jemput yang wilayah Jakarta gitu,” ujarnya. 

Rachmat menilai, kebijakan Dedi Mulyadi kurang tepat. Mestinya, Gubernur Jabar tersebut cukup tidak mewajibkan tanpa perlu melarang. 

“Kalau menurut saya kebijakannya itu kurang tepat ya, dalam artian seharusnya tidak melarang, namun tidak mewajibkan juga gitu,” ujarnya. 

“Jadi ketika ada sekolah yang ingin melakukan kegiatan di luar, tidak hanya study tour ada field trip, ada wisata edukasi itu diperbolehkan seharusnya, jadi tidak berdampak seperti sekarang nih,” pungkasnya. 

Alasan Dedi Mulyadi 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan alasannya melarang sekolah-sekolah di wilayahnya menggelar study tour.

Menurut Dedi Mulyadi, larangan itu untuk meringankan beban para orang tua siswa.

"Kenapa saya menghentikan study tour, berbagai kegiatan yang mengeluarkan uang bagi anak sekolah, sesungguhnya saya menurunkan angka pinjaman pada bank-bank gelap," kata Dedi Mulyadi di Kabupaten Bekasi, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Dapat Julukan Mulyono Jilid II, Dedi Mulyadi Menduga Ada Dalang yang Gerakkan Neitizen dan Buzzer

Sebab, menurut Dedi, banyak warga Jawa Barat yang terjerat rentenir.

"Itu bank gelap bahkan beroperasi terbuka, namanya koperasi simpan pinjaman, sesungguhnya di dalamnya adalah pinjaman rentenir," kata Dedi Mulyadi.

Bahkan, mantan Bupati Purwakarta ini mengatakan, warga Jawa Barat menempati urutan pertama pelaku pinjaman online (pinjol), judi online (judol), dan 'bank emok' (pinjaman informal yang umumnya di pedesaan).

"Jawa Barat adalah daerah ranking pertama pinjol, ranking pertama judol, dan ranking pertama bank emok," ucap Dedi.

Dedi menjelaskan, bank emok merupakan pemberian pinjaman uang secara berkelompok yang biasanya dilakukan ibu-ibu di pedesaan.

Menurutnya, di setiap RT di Jawa Barat terdapat belasan ibu yang bekerja sebagai rentenir berkedok pengelola pinjaman uang.

Baca juga: Dedi Mulyadi Menangis Sambil Peluk Siswa yang Dipulangkan setelah Ikut Pendidikan di Barak Militer

Mereka kerap memberlakukan bunga 10-20 persen bagi debiturnya.

Tingginya bunga yang diterapkan ini membuat kekayaan pengelola bank emok melonjak cepat.

Ditambah lagi, pengelola bank emok diduga tak taat pajak atas hasil kegiatan pinjaman tersebut.

"Menurut saya ini adalah pelanggaran pidana, ini adalah kategorinya bank gelap," kata Dedi Mulyadi.

"Mereka tidak bayar pajak, bunganya 10 persen, punya uang Rp 1 miliar, per bulan dia bisa menikmati Rp 100 juta sebagai bunga yang berputar, ini yang terjadi," lanjutnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved