Ijazah Jokowi

Polda Metro Kabulkan Permintaan Kubu Roy Suryo Cs, Tinggal Penentuan Tersangka, Sasar 12 Nama

Polda Metro Kabulkan Permintaan Kubu Roy Suryo Cs, Tinggal Penentuan Tersangka Sasar 12 Nama

Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
CALON TERSANGKA - Roy Suryo Cs bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025) dan permintaan mereka kala itu sudah dikabulkan Polsa Metro. Yaitu memeriksa kembali Jokowi sebagai pelapor serta menyita ijazah asli S1 Jokowi,Rabu (23/7/2025) dan kini Polda Metro tinggal menentukan tersangka dimana ada 12 nama terlapor yang masuk dalam SPDP Polda Metro ke Kejati. 

Menurut Jokowi ada sejumlah pertanyaan baru yang dilayangkan penyiidik kepadanya diantaranya soal kader PSI Sandi yang memposting foto ijazah Jokowi di media sosial.
 
“Ada beberapa pertanyaan (baru). Apakah mengenal, kapan pernah bertemu (Sandi), apakah saya yang minta untuk memposting ijazah saya. Semuanya saya jawab," kata Jokowi.

"Bahwa saya bertemu di rumah saat Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 saya,” ujar Jokowi.
 
 Jokowi mengatakan kepada penyidik ia juga menyatakan tidak memerintahkan Sandi memposting foto ijazahnya.

"Saya jawab apa adanya," kata Jokowi.

Baca juga: Ijazah UGM dan SMA Jokowi Disita Penyidik Polda Metro Usai Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 45 Pertanyaan

Selain itu, kata Jokowi, pertanyaan baru dari penyidik juga terkait Kasmudjo, dosen pembimbing Jokowi.
 
 “Mengenai Pak Insinyur Kasmudjo saya sampaikan bahwa beliau adalah dosen pembimbing saya. Tapi untuk dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak Kasmujo tapi Profesor Doktor Insinyur Ahmad Sumitro, jadi lebih memperjelas saja,” beber Jokowi..

Jokowi mengatakan selain diperiksa penyidik, dirinya juga memberikan ijazah SMA dan UGM ke penyidik untuk dilakukan penyitaan.

Roy Cs Minta Ijazah Jokowi Disita Polisi

Sebelumnya Roy Suryo Cs bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).

Sebagai terlapor dalam dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghasutan ijazah Jokowi, Roy Cs meminta atau mengajukan gelar perkara khusus karena dalam gelar perkara sebelumnya tidak dilibatkan.

Selain itu mereka juga meminta penyidik kembali memeriksa Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus ini serta menyita ijazah Jokowi, sebagai barang bukti.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Roy Suryo Cs yang juga Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).

"Perkara ini ada pihak-pihak yang menjadi terlapor adalah klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya. Namun Polda Metro Jaya secara sepihak meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ahmad.

Padahal katanya pasal yang menjerat kliennya cukup luar biasa. Karena tidak hanya soal pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong tetapi juga penghasutan serta dugaan manipulasi dokumen elektronik yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara,

Menurut Ahmad, pengajuan gelar perkara khusus adalah hal yang normal.

"Karena sebelumnya kami mengajukan hal yang sama dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim. Ini sesuai dengan Perkap Kapolri dan kami akan menyerahkan surat pengajuan gelar perkara khusus ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya, dengan dasar sama," katanya.

"Hal ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang yang sama dan equal, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved