Ijazah Jokowi
Polda Metro Kabulkan Permintaan Kubu Roy Suryo Cs, Tinggal Penentuan Tersangka, Sasar 12 Nama
Polda Metro Kabulkan Permintaan Kubu Roy Suryo Cs, Tinggal Penentuan Tersangka Sasar 12 Nama
Menurut Jokowi ada sejumlah pertanyaan baru yang dilayangkan penyiidik kepadanya diantaranya soal kader PSI Sandi yang memposting foto ijazah Jokowi di media sosial.
“Ada beberapa pertanyaan (baru). Apakah mengenal, kapan pernah bertemu (Sandi), apakah saya yang minta untuk memposting ijazah saya. Semuanya saya jawab," kata Jokowi.
"Bahwa saya bertemu di rumah saat Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 saya,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan kepada penyidik ia juga menyatakan tidak memerintahkan Sandi memposting foto ijazahnya.
"Saya jawab apa adanya," kata Jokowi.
Baca juga: Ijazah UGM dan SMA Jokowi Disita Penyidik Polda Metro Usai Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 45 Pertanyaan
Selain itu, kata Jokowi, pertanyaan baru dari penyidik juga terkait Kasmudjo, dosen pembimbing Jokowi.
“Mengenai Pak Insinyur Kasmudjo saya sampaikan bahwa beliau adalah dosen pembimbing saya. Tapi untuk dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak Kasmujo tapi Profesor Doktor Insinyur Ahmad Sumitro, jadi lebih memperjelas saja,” beber Jokowi..
Jokowi mengatakan selain diperiksa penyidik, dirinya juga memberikan ijazah SMA dan UGM ke penyidik untuk dilakukan penyitaan.
Roy Cs Minta Ijazah Jokowi Disita Polisi
Sebelumnya Roy Suryo Cs bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).
Sebagai terlapor dalam dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghasutan ijazah Jokowi, Roy Cs meminta atau mengajukan gelar perkara khusus karena dalam gelar perkara sebelumnya tidak dilibatkan.
Selain itu mereka juga meminta penyidik kembali memeriksa Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus ini serta menyita ijazah Jokowi, sebagai barang bukti.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Roy Suryo Cs yang juga Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).
"Perkara ini ada pihak-pihak yang menjadi terlapor adalah klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya. Namun Polda Metro Jaya secara sepihak meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ahmad.
Padahal katanya pasal yang menjerat kliennya cukup luar biasa. Karena tidak hanya soal pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong tetapi juga penghasutan serta dugaan manipulasi dokumen elektronik yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara,
Menurut Ahmad, pengajuan gelar perkara khusus adalah hal yang normal.
"Karena sebelumnya kami mengajukan hal yang sama dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim. Ini sesuai dengan Perkap Kapolri dan kami akan menyerahkan surat pengajuan gelar perkara khusus ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya, dengan dasar sama," katanya.
"Hal ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang yang sama dan equal, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum," katanya.
ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs
ijazah palsu jokowi
Polda Metro Jaya
tersangka penghasutan
pencemaran nama baik
Publik Bisa Lihat Ijazah Jokowi dan Gibran, KPU Mendadak Cabut Keputusan Usai Dikritik |
![]() |
---|
Ade Darmawan Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Dokter Tifa Temui 'Orang Dalam', Ungkap Perintah untuk Penjarakan Akademisi |
![]() |
---|
Pernyataan Rektor UGM Kian Memperkeruh Kasus Ijazah Jokowi, Guru Besar UPN Ingatkan Kasus Bahlil |
![]() |
---|
Abraham Samad Ajukan Jurnalis Senior Lukas Luwarso sebagai Saksi Ahli Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.