Polemik Ijazah Jokowi

Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai

Pemeriksaan tersebut menarik perhatian bukan hanya karena sosok yang diperiksa, namun juga karena lokasi pemeriksaan yang dinilai tidak biasa.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Solo
RUANG PEMERIKSAAN - Pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Senin (22/7/2025). Hal menarik perhatian bukan hanya karena sosok yang diperiksa, namun juga karena lokasi pemeriksaan yang dinilai tidak biasa. Pasalnya, Jokowi menjalani pemeriksaan bukan di ruang penyidikan seperti umumnya. Ia didampingi Yakup Hasibuan. 

WARTAKOTALIVE.COM, SOLO- Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan tiba di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.10–10.15 WIB.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, ia berjalan pelan memasuki gedung dengan didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Firmanto Laksana dan Yakup Hasibuan

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Pemeriksaan tersebut menarik perhatian bukan hanya karena sosok yang diperiksa, namun juga karena lokasi pemeriksaan yang dinilai tidak biasa.

Pasalnya, Jokowi menjalani pemeriksaan bukan di ruang penyidikan seperti umumnya.

Melainkan di sebuah ruangan di lantai dua yang biasa digunakan untuk menerima tamu penting di lingkungan Polresta Solo.

 Ruangan digunakan bukan di lantai tiga tempat ruang Reserse Kriminal (Reskrim), yang lazimnya menjadi lokasi penyidikan bagi saksi maupun tersangka. 

Baca juga: Rismon Sianipar Kembali Polisikan Jokowi terkait Dugaan Skripsi Palsu, Rektor UGM Ikut Diseret

Ruang penyidikan yang sebenarnya berada di lantai tiga gedung utama, tepatnya di unit Satreskrim.

Ruangan tersebut bergaya  minimalis dengan pilihan warna netral seperti abu-abu muda, hitam, dan putih.

Dinding sisi kanan terdiri dari panel kaca besar berbingkai hitam, memberi kesan transparansi dan ruang terbuka, namun tetap membatasi area secara elegan.

Pemilihan ruang pemeriksaan ini tentu memicu perhatian publik, mengingat pada umumnya pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di ruang penyidik Satreskrim. 

Di ruangan tersebut, ia tampak santai berbincang dengan sejumlah pejabat sebelum memulai pemeriksaan.

Ia tampak didampingi oleh sang pengacara, Yakup Hasibuan.

Sesekali Jokowi tampak menjawab pertanyaan penyidik dengan santai, seperti layaknya mengobrol.

Dalam pemeriksaan kali ini, Jokowi membawa langsung dokumen asli berupa ijazah dari SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bukti autentik terhadap laporan dugaan ijazah palsu yang tengah diselidiki penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Jokowi Firmanto Laksana menegaskan bahwa kliennya tidak hanya kooperatif, tetapi juga siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung termasuk ijazah asli dari SD, SMP, SMA, hingga Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) bila diperlukan.

Ia bahkan menyatakan kesiapan jika ijazah tersebut harus disita oleh penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tentu bapak secara konsisten dari awal sudah berkomitmen dan akan diserahkan. Mekanismenya sesuai aturan yang ada,” ucap Firmanto.

Pemeriksaan ini bagian dari rangkaian penegakan hukum atas laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan beberapa pihak terkait tuduhan ijazah palsu dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, polisi juga telah memanggil saksi dan mengambil dokumen pembanding, termasuk ijazah teman seangkatan Jokowi di SMA dan UGM, untuk diuji di Laboratorium Forensik .

Sejumlah saksi, termasuk teman sekolah dan pihak TPUA, telah diperiksa sejumlah waktu lalu.

Kini, fokus penyidik adalah membandingkan dokumen otentik dengan yang diajukan sebagai alat bukti, sekaligus menyelidiki apakah terdapat unsur fitnah atau kesengajaan dalam penyebaran isu tersebut.

Jokowi sendiri menyatakan bersedia mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan ijazah asli jika diminta, demi memastikan kejelasan hukum dan menepis polemik yang sudah berlangsung sejak 2022 ini .

Dengan langkah ini, Jokowi menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan menghajrkan proses hukum yang jujur.

Publik kini menanti hasil pemeriksaan dan uji forensik, untuk memastikan kebenaran di balik tudingan yang selama ini beredar.

Pengacara Jokowi tak Setuju Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai permintaan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu yang diajukan ke Polda Metro Jaya terlalu dini.

Menurutnya, permintaan tersebut seharusnya dilakukan menjelang akhir proses penyidikan, bukan di tahap awal.

“Menurut saya terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” ujar Rivai, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Kubu Roy Suryo MInta Prabowo Turun Tangan Selesaikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Ia menyatakan, meskipun menghargai langkah hukum tersebut, pihaknya menduga permintaan itu bertujuan untuk menghambat proses penyidikan hingga adanya penetapan tersangka.

“Kami menduganya demikian, karena tidak biasanya permintaan gelar perkara di awal penyidikan,” tambah Rivai.

Permintaan gelar perkara khusus tersebut sebelumnya diajukan kubu Roy Suryo cs saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, tampak pakar telematika Roy Suryo dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah.

Baca juga: Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Kubu Roy Suryo Bawa Surat Permohonan Soal Kasus Ijazah Jokowi

Ada juga podcaster sekaligus pemilik kanal YouTube Sentana TV, Michael Sinaga. Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

Khozinudin mengonfirmasi, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perihal laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terhadap kliennya dalam pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu.

“Memang sudah kami terima SPDP. Surat itu ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan disampaikan kepada klien kami sebagai terlapor,” ujarnya, kepada wartawan, Senin.

Ia mengatakan, hari ini pihaknya bakal menyerahkan surat kepada Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Kabagwassidik) Polda Metro Jaya. 

Selain itu, turut menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Surat yang pertama, berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," tuturnya.

Selama ini, kata dia, gelar perkara dilakukan tanpa melibatkan pihaknya sebagai terlapor meski kasus ini sudah menjadi perhatian publik.

Khozinudin juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses penyidikan, termasuk soal bukti utama yang dilaporkan Jokowi, yakni ijazah.

"Kami menyerahkan surat permintaan kepada Reskrimum, ada dua hal yang pertama saudara JKW selaku pelapor dalam tindak pidana pencemaran dan fitnah, yang kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik JKW disita karena dalam tahapan prosedur untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites Labfor lagi berdasarkan LP yang dilaporkan JKW," katanya. 

Menurutnya, dalam tahap penyidikan, seharusnya saksi korban diperiksa terlebih dahulu. 

Ia menyebut Jokowi sudah dipanggil penyidik, tetapi belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Anehnya, saat mengaku sakit dan tidak bisa hadir memenuhi panggilan polisi, beliau justru hadir dalam acara politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” ucap Khozinudin. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved