BSU

Prihatin pada Karyawan, Gibran Ultimatum Menaker Percepat Pencairan BSU

Wapres Gibran memiliki kepedulian pada karyawan. Dia meminta Menaker Yassierli segera mencairkan BSU.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro
PANTAU PENERIMA BSU - Wapres Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kanan) bersama Wakil Wamenaker RI Immanuel Ebenezer (kiri) saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Indonesia, Sukarasa, Kota Tangerang, Banten, Rabu (16/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nasib karyawan yang berat di saat ekonomi tak menentu, ternyata disorot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putra sulung mantan Presiden Jokowi ini tampaknya memiliki kepedulian pada karyawan.

Gibran yang tengah digoyang pensiunan jenderal TNI untuk dilengserkan, mencoba mencari solusi terbaik buat karyawan.

Gibran pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca juga: Didampingi Menaker, Wapres Gibran Tinjau Penyaluran BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta

Sebab hanya BSU yang bisa menjadi solusi mengurangi beban hidup yang kian berat ini.

Hal itu disampaikan Wapres saat meninjau penyaluran BSU di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada pekerja formal yang memenuhi syarat. 

Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di tengah tantangan finansial.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Klaim Penerima BSU 2025 Mencapai 83 Persen

Awalnya Wapres meminta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang juga hadir pada acara tersebut memaparkan progres pencairan BSU kepada masyarakat. 

"Ini tadi harusnya ada dashboardnya ya Pak ya? Yang real time terus pencairannya sudah berapa persen?" kata Gibran dikutip dari Tribunnews.com.

Mendengar permintaan tersebut, Noel lalu menjelaskan bahwa penyaluran BSU sudah mencapai 86 persen. 

Setelah mendapat laporan, Gibran lalu meminta Wamenaker segera menyelesaikan penyaluran BSU.

"Intinya nanti sampai akhir bulan bisa clear semualah ya Pak ya?" minta Gibran.

Baca juga: Gibran Sambangi Peyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang Cuma 20 Menitan

"Siap pak Wapres," jawab Noel.

Dalam kesempatan tersebut Wapres meminta masyarakat menggunakan BSU untuk kegiatan yang produktif. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, BSU juga bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.

"Ini kan tahun ajaran baru ya, mungkin yang anak-anaknya masih sekolah. Ini mungkin digunakan untuk membeli peralatan sekolah, apapun seragam, tas," katanya.

Untuk diketahui program BSU menyasar 17 juta pekerja formal peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU yakni pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta per bulan.

BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025, sebesar Rp 300.000 per bulan dengan pembayaran dilakukan sekaligus. 

Program BSU juga menyasar 3,4 juta guru honorer dengan jumlah besaran bantuan yang sama.

Syarat Penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi

- Bukan ASN, TNI, atau Polri

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja

Besaran dan Penyaluran:

Total bantuan: Rp600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli 2025)

Disalurkan melalui:

- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

- Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh)

- Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening aktif

Cara Cek Status Penerima:

Kamu bisa cek apakah kamu termasuk penerima BSU melalui:

- Website Kemnaker

- Website BPJS Ketenagakerjaan

- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Aplikasi Pospay (untuk pencairan via Kantor Pos)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved