Penganiayaan

Sadis! Lima Pemuda di Palembang Sumsel Lindas Pengendara Motor

Polisi tangkap lima pemuda di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang lakukan penganiayaan dengan cara melindas korban pakai sepeda motor.

|
Editor: Sigit Nugroho
Dokumentasi Polisi/TribunJateng.com
TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN - Polisi tangkap lima pemuda di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang lakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lima pemuda di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tega melindas M Bagas Sediono (21).

Perbuatan keji dan sadis itu dilakukan, karena para pemuda itu tidak terima diklakson saat di jalan.

Saat ini, M Bagas Sediono harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya.

Lima pelaku penganiayaan terhadap M Bagas Sediono itu adalah BQ (18), MD (18), MA (18), RA (18), dan RA (20).

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I, AKP Andrian Novalezi.

Andrian menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di simpang lampu merah Charitas, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/7/2025) pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Bukan Aksi Penganiayaan Biasa, Keluarga Yakin Brigadir Nurhadi Tewas Akibat Pembunuhan

Saat itu, para pelaku yang menggunakan sepeda motor melintas di lokasi kejadian dan menerobos lampu merah.

Aksi mereka hampir mencelakai M Bagas Sediono yang saat itu sedang berkendara.

Kemudian, M Bagas Sediono menegur mereka dengan membunyikan klakson yang memicu keributan.

"Pelaku MD yang berboncengan dengan RA tidak terima setelah diklakson korban. Kemudian, mereka putar balik dan menghampiri korban," kata Andrian, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Misri Sebut Tak Tahu Penganiayaan Brigadir Nurhadi, Sempat di Kamar Mandi 40 Menit

Dalam insiden tersebut, M Bagas Sediono diserang oleh MD yang memukulnya dengan helm.

Tiga pelaku lainnya juga ikut serta dalam penganiayaan tersebut.

"Tiga pelaku lain saat melihat korban jatuh langsung melindasnya dengan motor, sehingga korban tidak sadarkan diri," jelas Andrian.

Setelah kejadian, M Bagas Sediono dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Sempat Cekcok Berujung Penganiayaan, Sopir Transjakarta dan Ojol Sepakat Damai

Hal tersebut memudahkan pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku dan membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kelima pelaku kini terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Saat ini kelimanya sudah ditahan dan masih kami lakukan pemeriksaan," ucap Andrian. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kejamnya Lima Remaja, Tega Melindas Orang Karena Tak Terima Diklakson, https://jateng.tribunnews.com/2025/07/16/kejamnya-lima-remaja-tega-melindas-orang-karena-tak-terima-diklakson.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved