Kriminalitas
Pelaku Pembuang Bayi 10 Hari di Cakung Jaktim Hasil Hubungan di Luar Nikah
Pasangan kumpul kebo itu membuang bayi di sana dari Cikarang, Bekasi ke Cakung, Jaktim menggunakan sepeda motor.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Tak butuh waktu lama, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Cakung menangkap orangtua yang membuang bayi di depan rumah H Tohir Jalan Ujung Krawang, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025) malam.
Orangtua bayi tersebut berinisial HA (perempuan 29 tahun) dan FFM (20) hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (16/7/2025).
Alasan kedua orangtua itu membuang anaknya karena malu hasil hubungan di luar nikah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, keduanya saat ini tinggal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
HA sengaja membuang bayi di depan teras kediaman H Tohir karena pernah tinggal di lingkungan tersebut dan tahu kondisi ekonomi pemilik rumah.
Baca juga: Titik Awal dari Bandung, Begini Alur Penjualan Bayi sebelum Dibawa ke Singapura Melalui Pontianak
"Keduanya sudah berpacaran selama dua tahun dan tinggal bareng di kost hingga hamil pada Oktober 2025 lalu. Kemudian melahirkan 7 hari lalu di rumah sakit Bekasi," ucapnya, Rabu.
Nicolas melanjutkan, usai melahirkan keduanya pulang ke kamar kost dan sepakat untuk membuang bayi.
HA kemudian menyarankan pacarnya FFM agar menitipkan anaknya ke H Tohir di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025) malam.
"Alasan lain karena hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga dan secara ekonomi tidak mampu menbiayai anak tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Polsek Cakung Cari Orangtua Pembuang Bayi Usia 10 Hari dengan Surat Dititpkan Dulu
Menurutnya, pasangan kumpul kebo itu membuang bayi di sana dari Cikarang, Bekasi ke Cakung, Jaktim menggunakan sepeda motor.
Pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian kedua tersangka, helm dan pakaian yang digunakan saat membuang bayi.
"Kami juga sita rekamam CCTV yang ada di sekitar lokasi, secarik kertas yang ditulis oleh kedua tersangka," imbuhnya.
Keduanya dikenakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undanh-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Keduanya pun diancam kurungan penjara selama 5 tahun karena sudah menelantarkan dan membuang anak.
Tinggalkan surat
Sadis! Sopir Habisi Anak 11 Tahun di Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.