Ganjil Genap

Inilah 25 Ruas Jalan Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta dan Ramp Tol

Ingat hari ini ada 25 lokasi atau ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta. Rabu (16/7) giliran pelat genap bebas melintas

Istimewa
GANJIL GENAP JAKARTA - Ganjil genap Jakarta, Rabu (16/7/2025) giliran pelat genap bebas melintas 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ingat hari ini ada 25 lokasi atau ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta.

Untuk hari Rabu (16/7/2025) berlaku buat pelat kendaraan genap.

Termasuk 28 ruas jalan menuju pintu tol atau ramp tol juga kena aturan ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.

Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. 

Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 16 Juli 2025 Berawan dengan Suhu 32 Derajat

Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk diketahui, saat ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved