Berita Jakarta

Uji Coba Sekolah Gratis di Jakarta Belum Punya Dasar Hukum, Rano Karno: Pergub Sedang Disusun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memulai uji coba program sekolah swasta gratis mulai tahun ajaran 2025/2026.

HO/Wartakotalive
SEKOLAH GRATIS - Pemprov DKI Jakarta sudah siapkan pendidikan gratis untuk sekolah swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 

 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno alias Bang Doel mengakui uji coba program sekolah swasta gratis mulai tahun ajaran 2025/2026 belum memiliki payung hukum. 

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memulai uji coba program sekolah swasta gratis mulai tahun ajaran 2025/2026.

Adapun uji coba itu dilakukan dengan kuota 4.932 siswa dengan 142 rombongan belajar (rombel) di 40 sekolah swasta. 

Dia menilai saat ini masih menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk menjadi dasar hukum program tersebut. 

"Ya pergubnya sedang disusun," kata dia di SMAN 6 Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Ia mengakui, keberadaan dasar hukum sangat penting untuk menjalankan sebuah program. Meski begitu, uji coba tetap harus dilakukan lantaran hal tahun ajaran baru sekolah sudah dimulai.

"Itu pergubnya sedang disusun. Itu harus mempunyai payung hukum supaya kita paham dari mana kita harus mulai," jelas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya masih terus memproses dasar hukum untuk pelaksanaan program sekolah gratis dalam bentuk pergub. Pelaksanaan uji coba sengaja dilakukan lebih dulu karena tahun ajaran baru telah dimulai. 

"Kami secara simultan, bersamaan (menyiapkan pergub). Kalau pergub dulu, kan enggak (gratis) sekolah, nanti kasihan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2025).

Menurut dia, Disdik Provinsi Jakarta juga telah melakukan musyawarah dengan para pengelola sekolah swasta diuji coba untuk digratiskan. 

Seluruh sekolah itu dinilai telah sepakat untuk melaksanakan uji coba meski dasar hukum program sekolah swasta gratis belum ada.

Sebagai dampak dari belum adanya payung hukum, Taga menjelaskan, belum ada anggaran yang bisa digunakan untuk membiayai program tersebut. 

Artinya, operasional sekolah swasta gratis itu baru akan dibayar setelah pergub diterbitkan. Namun, ia mengeklaim, pihak sekolah yang diuji coba telah paham dengan konsekuensi tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved