Kriminalitas

Rebutan Lahan Parkir, Kronologi Penusukan Kakak Sepupu Pakai Pisau Pedagang Kebab di Ciracas Jaktim

AN (24) hanya tertunduk ketika dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus pembunuhan korban FF yang melibatkannya, Jumat (11/7/2025).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Agus Rijanto
PEMBUNUHAN KAKAK SEPUPU - ilustrasi penusukan. Pembunuhan itu dilakukan AN karena berebut lahan parkir di Jalan H Jeni, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. 

Setelah dilerai, pelaku pulang ke rumah, tapi korban membuntuti sambil membawa batu bata di tangan kanannya.

Takut dipukul pakai batu bata, pelaku berlari ke pedagang kebab dan mengambil pisau.

Korban sempat menendang pelaku dan memukul dengan batu bata merah.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan WNA Australia di Bali, 3 Pelaku Bayaran Geng Asal Melbourne

"Pisau tukang kebab diambil tanpa izin sama pelaku, dan ketika jatuh, pelaku menusuk bagian ulu hati dan usus korbannya keluar, hingga menusuk kepala korban," kata Rohmad.

Pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap warga.

Kini, AN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih selama 15 tahun. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved