ICDX Tegaskan Komitmen Bersinergi dengan OJK, BI dan Bappebti di Sektor Perdagangan Derivatif
Sinergi tersebut menjadi kunci utama untuk mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan komoditi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
WARTAKOTALIVE.COM — Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan tiga regulator di sektor perdagangan derivatif.
Ketiga regulator tersebut yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi mengatakan bahwa sinergi tersebut menjadi kunci utama untuk mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan komoditi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“ICDX Group telah siap untuk bersinergi dan berkolaborasi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam rangka menciptakan ekosistem terintegrasi yang fundamental untuk pendalaman pasar keuangan dan komoditi Indonesia,” ungkap Fajar Wibhiyadi, dalam pernyataannya, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja, mengatakan bahwa pasar keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang, dan ini dapat diraih dengan mencapai visi besar pendalaman pasar keuangan Indonesia.
Untuk itu, kata dia, kata kuncinya adalah tentang penguatan kapasitas, kolaborasi strategis, serta sinergi antara semua pemangku kepentingan.
Baca juga: Dara Arafah Kesal Data Pribadi dan Riwayat Medisnya Disebarkan Tanpa Izin ke Publik, Ini Ceritanya
Baca juga: Duka Mendalam Kemlu atas Meninggalnya Diplomat Muda Arya di Menteng
“Kami pastikan bahwa Indonesia Clearing House (ICH) siap untuk bersinergi dengan otoritas, dalam hal ini Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,” tandas Megain Widjaja.
“Harapannya, dengan sinergi ini, dapat memperluas potensi pasar keuangan, dalam hal ini derivatif pasar uang, derivatif efek serta derivatif komoditi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pembagian otoritas atas perdagangan derivatif ini merupakan pelaksanaan dari UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sejalan dengan UU Nomor 4/2023 tersebut, Pengawasan dan Pengaturan Perdagangan Derivatif Efek ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing ada di Bank Indonesia (BI), sedangkan Derivatif Komoditi ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Direktorat Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Darwin mengatakan dengan adanya UU Nomor 4/2023 tentang PPSK itu maka pengawasan ke depannya lebih terintegrasi.
“Kalau dari sisi kami sebagai pengawas, pengawasannya jadi lebih terintegrasi. Dengan adanya SID (Single Investor Identification) misalnya, itu artinya informasi terbuka, transparansi kuat,” ujarnya dalam Media Lecture yang digelar ICDX di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Transformasi Pelayanan Digital, Kakanwil BPN Kepri Launching Layanan Peralihan Elektronik di Batam
Baca juga: Kawasan Puncak Bogor Ditata Ulang setelah Bencana Banjir dan Longsor yang Mengakibatkan Korban Jiwa
“Buat investor juga lebih terjaga kualitasnya, mereka juga terproteksi, kami dari OJK konsen dengan perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, juga optimistis pembagian tugas pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif dengan adanya UU UU Nomor 4/2023 tentang PPSK itu justru memberikan ruang berinovasi lebih luas, namun dengan tetap mengikuti koridor regulasi yang ada.
“Harapannya dengan ini, perkembangan teknologi apapun akan terus bisa ditangkap oleh regulasi,” tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Direktur Utama ICDX
Fajar Wibhiyadi
Kepala Bappebti
Tirta Karma Sanjaya
Dorong Penerapan Transaksi Non Tunai , OJK dan Bank DKI Wujudkan Pulau Seribu Jadi Digital Island |
![]() |
---|
Hal yang Harus Dipahami Sebelum Bertransaksi Sebuah Aset di Pasar Derivatif |
![]() |
---|
Banyak Startup Investasi Bertumbangan, OJK Diminta Menjalankan Fungsi Pengawasan |
![]() |
---|
PNM Dukung Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK, Dorong Akses Kredit UMKM Lawan Rentenir |
![]() |
---|
Proyeksikan Volume Transaksi 14,2 Juta Lot Tahun Ini, ICDX Group Siapkan Strategi Keberlanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.